Buronan Korupsi Batik Desa Sumsel Menyerahkan Diri ke Kejari Palembang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Gumilang

17 Jul 2025 20:26

Thumbnail Buronan Korupsi Batik Desa Sumsel Menyerahkan Diri ke Kejari Palembang
Detik-detik Wilson, tersangka kasus korupsi yang menjadi DPO, dibawa ke ruang konferensi pers di Kejari Palembang. Penyerahan dirinya menandai langkah awal menuju proses hukum selanjutnya. Kamis 17 Juli 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Pelarian Wilson, tersangka kasus korupsi pengadaan bahan pakaian batik untuk perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumatera Selatan tahun anggaran 2021, akhirnya berakhir.

Setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Wilson secara sukarela menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Kamis 17 Juli 2025.

Didampingi penasihat hukumnya, Wilson tiba di Kejari Palembang dan langsung menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung cukup lama, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB. Setelah serangkaian pemeriksaan, ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Foto Hutamrin kepala Kejaksaan Negeri Palembang di dampingi Kasipidsus Arjansah  serta Kasi intelijen Dr. Hardiansyah dalam konfrensi pers yang di gelar di Kejaksaan Negeri Palembang. Kamis 17 Juli 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)Hutamrin kepala Kejaksaan Negeri Palembang di dampingi Kasipidsus Arjansah serta Kasi intelijen Dr. Hardiansyah dalam konfrensi pers yang di gelar di Kejaksaan Negeri Palembang. Kamis 17 Juli 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

Baca Juga:
Kasus Proyek Fiktif Disperkimtan Palembang, Tersangka AR Kembalikan Uang Negara Rp250 Juta

Kajari Palembang, Hutamrin, didampingi Kasi Pidana Khusus Arjansyah Akbar dan Kasi Intelijen Hardiansyah, membenarkan kabar penyerahan diri Wilson.

"Tersangka WL ini adalah tersangka pengembangan dari perkara pengadaan bahan batik perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021," terang Hutamrin.

la menambahkan bahwa dalam perkara ini, sudah ada tiga terpidana yang divonis oleh Pengadilan Negeri Palembang dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Agus Sumantri, Joko Nuroini, dan Priyo Prasetyo.

Hutamrin menjelaskan bahwa Wilson sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat penetapan tanggal 15 Mei 2025.

Baca Juga:
Mangkir dari Eksekusi, Terpidana Penipuan Rp843 Juta Diciduk Tim Intel Kejari Palembang

"Tersangka WL telah kami panggil secara patut sebanyak empat kali, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga kami tetapkan sebagai DPO," jelasnya.

Dengan menyerahkan dirinya Wilson, pihak Kejaksaan akan segera melanjutkan proses hukum.

"Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan, menyusun surat dakwaan, dan akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus," pungkas Hutamrin.(*)

Baca Sebelumnya

Viral! Polisi Cegat dan Mundurkan Bus Sugeng Rahayu Terobos Antrian Perlintasan KA di Mojokerto

Baca Selanjutnya

Viral, 4 Anak Kandung asal Surabaya Serahkan Ibu ke Griya Lansia Malang, Alasan Tak Miliki Rumah

Tags:

Terdakwa DPO Korupsi Baju Batik Kejaksaan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar