Buron Korupsi Aset Pemkot Surabaya Ditangkap di Blitar, Sempat Melawan Petugas

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Aziz Mahrizal

25 Sep 2025 13:26

Thumbnail Buron Korupsi Aset Pemkot Surabaya Ditangkap di Blitar, Sempat Melawan Petugas
buronan kasus tindak pidana korupsi aset milik Pemerintah Kota Surabaya, Soendari (kanan) saat ditangkap tim Kejari Surabaya, Senin, 22 September 2025. (Foto: Intel Kejari Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap Soendari, terpidana kasus korupsi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama bertahun-tahun. Soendari ditangkap tim gabungan di Kabupaten Blitar pada Rabu, 24 September 2025, dan sempat melawan petugas saat diamankan.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, menjelaskan penangkapan dilakukan oleh gabungan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Kejari Kota Blitar dan Kejari Surabaya. Operasi ini berlangsung di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

“Soendari merupakan terpidana dalam perkara korupsi aset Pemkot Surabaya di Jalan Kenjeran Nomor 254. Ia telah lama masuk dalam DPO dan terus berupaya menghindari proses hukum,” kata Ajie Prasetya saat dikonfirmasi, Kamis, 25 September 2025.

Menurut Ajie, saat diamankan, terpidana bersikap tidak kooperatif dan mencoba menghalangi petugas. Soendari bahkan dengan sengaja melepaskan pakaiannya sambil berteriak menolak untuk dibawa.

Baca Juga:
Rusunami Gen Z Segera Dibangun, Pemkot Surabaya Siapkan Lahan di Rungkut dan Tambak Wedi

“Namun tim gabungan tetap berhasil mengamankan yang bersangkutan,” tambahnya.

Setelah ditangkap, Soendari dibawa ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri Blitar. Pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, tim Kejari Surabaya mengeksekusi terpidana ke Rutan Perempuan Klas IIA Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Kasus korupsi yang menjerat Soendari bermula dari dugaan penggelapan lahan milik Pemkot Surabaya seluas 537 meter persegi di Jalan Kenjeran No. 254. Lahan tersebut merupakan aset Pemkot sejak 1926 dan sempat difungsikan sebagai Kantor Kelurahan Rangkah.

Pada tahun 2003, Soendari membuat peta bidang atas tanah itu tanpa bukti kepemilikan sah. Tak lama kemudian, lahan tersebut terkena proyek pelebaran akses menuju Jembatan Suramadu. Pada saat itu, Soendari ditawari ganti rugi bangunan sebesar Rp116 juta, tetapi menolak dan malah menggugat ke pengadilan.

Baca Juga:
PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Tahun 2014, Soendari justru menjual lahan tersebut kepada pihak lain dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Tindakan ini dinilai merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset pemerintah.

“Perbuatan terpidana tidak hanya menimbulkan kerugian material bagi negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset publik. Penangkapan ini menjadi bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Aji Candra.

Dengan penangkapan ini, Kejari Surabaya menegaskan tidak ada ruang bagi terpidana korupsi untuk menghindari proses hukum. 

“Siapa pun yang mencoba melarikan diri akan tetap kami kejar sampai berhasil dieksekusi,” pungkas Ajie. (*)

Baca Sebelumnya

Kejati Lampung Geledah Rumah Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Terkait Dugaan Korupsi SPAM

Baca Selanjutnya

Polda Lampung Jamin Keterjangkauan Pangan Masyarakat

Tags:

Kejari Surabaya buronan korupsi korupsi aset pemkot Surabaya Pemkot Surabaya Blitar Korupsi

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H