Buron Kasus Penusukan Pemuda Cilacap Tertangkap di Jatim, Pelaku Utama Ternyata Residivis

Jurnalis: Nani Ekowati
Editor: Aziz Mahrizal

17 Mei 2025 08:14

Thumbnail Buron Kasus Penusukan Pemuda Cilacap Tertangkap di Jatim, Pelaku Utama Ternyata Residivis
Pelaku utama penusukan JP (20) dan SR (21) berhasil di bekuk oleh gabungan Satreskrim Polresta Cilacap di Jawa Timur, Selasa, 13 Mei 2025. (Foto: Humas Polresta Cilacap)

KETIK, CILACAP – Setelah buron hampir sebulan, dua pelaku utama kasus penusukan pemuda TF (20) di Cilacap berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polresta Cilacap di Jawa Timur. Salah satu pelaku, JP (20), ternyata merupakan seorang residivis.

Tim gabungan Satreskrim Polresta Cilacap yang bekerja sama dengan Resmob Polres Lamongan dan Sidoarjo berhasil membekuk dua pelaku yang menjadi buron dalam kasus penganiayaan terhadap TF (20) di Jalan Punto, Cilacap Selatan. Kedua pelaku, JP (20) dan SR (21), diamankan di wilayah Jawa Timur pada hari Selasa, 13 Mei 2025.

sebelumnya tiga pelaku lain, ZAP (19), FRB (20), dan seorang di bawah umur, telah berhasil ditahan. Informasi keberadaan pelaku di Jawa Timur diperoleh melalui serangkaian penyelidikan mendalam.

SR (21) berhasil ditangkap di kediaman kakeknya di Dusun Prompong, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, sekitar pukul 16.22 WIB. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, JP (20), yang ternyata merupakan seorang residivis dan pelaku utama dalam kasus ini, diamankan di rumah pamannya di Desa Ngimbang, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.

Baca Juga:
PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

Motif utama penganiayaan ini adalah kecemburuan JP yang tidak terima mendapati istri sirinya bersama korban. Bersama teman-temannya, JP menemui TF dan melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan luka tusukan di punggung, luka di lengan, dan memar di mata kiri korban.

"Alasan para pelaku melarikan diri ke Jawa Timur karena memiliki koneksi keluarga di sana dan salah satu pelaku yaitu SR merupakan kelahiran Jawa Timur," ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap IPDA Galih Soecahyo.

Keduanya dijerat dengan pasal 80 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang  perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) KUHP dengan  ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengimbau masyarakat, khususnya remaja dan orang tua, untuk bersama-sama mencegah kekerasan, mengawasi pergaulan anak, serta mengedepankan penyelesaian konflik secara damai melalui jalur hukum. 

Baca Juga:
Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

“Warga yang mengalami atau mengetahui tindak pidana diminta segera menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap yang aktif 24 jam,” ujarnya.(*)

Baca Sebelumnya

Balai Besar TNBTS Apresiasi Usulan FK3I Jatim, Kuatkan Kader Konservasi

Baca Selanjutnya

Diduga Sebarkan Berita Hoaks, Warga Sampang Laporkan WNA Yaman ke Polisi

Tags:

Cilacap Polresta Cilacap kasus penusukan

Berita lainnya oleh Nani Ekowati

PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

12 April 2026 22:29

PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

Incar Kursi Ketua DPRD, 65 Persen Pengurus Golkar Cilacap dari Generasi Muda

11 April 2026 23:56

Incar Kursi Ketua DPRD, 65 Persen Pengurus Golkar Cilacap dari Generasi Muda

Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

11 April 2026 08:49

Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

KPU Usulkan Tambah Jumlah Dapil di Cilacap untuk Pemilu 2029

8 April 2026 20:08

KPU Usulkan Tambah Jumlah Dapil di Cilacap untuk Pemilu 2029

Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno Desak Pemilik Rita Pasaraya Bertanggung Jawab kepada Korban Kebakaran

4 April 2026 21:22

Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno Desak Pemilik Rita Pasaraya Bertanggung Jawab kepada Korban Kebakaran

Solusi Pemangkasan Dana Transfer ke Cilacap, Sindy Syakir: Tarik Investor Bukan Menaikkan Pajak Warga

4 April 2026 06:40

Solusi Pemangkasan Dana Transfer ke Cilacap, Sindy Syakir: Tarik Investor Bukan Menaikkan Pajak Warga

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar