KETIK, PASURUAN – Tahun ajaran baru 2026 sebentar lagi tiba. Di Kabupaten Pasuruan, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 akan dilakukan secara online dan transparan guna mewujudkan proses penerimaan siswa yang objektif, akuntabel, berkeadilan, serta bebas diskriminasi.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan pun menegaskan komitmen tersebut melalui deklarasi dan penandatanganan pakta integritas SPMB 2026 beberapa waktu lalu di Gedung Auditorium Mpu Sendok Kompleks Perkantoran Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Pasuruan M. Rusdi Sutedjo, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, Kadis Pendidikan Kabupaten Pasuruan Tri Krisni Astuti, unsur Forkopimda dan para pengawas sekolah.
Bupati Pasuruan M. Rusdi Sutedjo menegaskan deklarasi tersebut menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem penerimaan siswa baru yang bersih dan adil. “Deklarasi ini merupakan langkah maju yang sangat signifikan dalam rangka penerimaan murid baru yang bersih dan adil,” kata Rusdi dalam sambutannya.
Sementara itu, Kadisdik Tri Krisni Astuti mengatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu perlu adanya komitmen bersama seluruh pihak agar pelaksanaan SPMB berjalan transparan dan berkeadilan.
Baca Juga:
Ungkap Kasus Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Pasuruan Kota Dapat Reward KapolresLebih lanjut, Tri Krisni Astuti mengatakan, pelaksanaan SPMB jenjang SMP negeri tahun 2026 akan dilakukan secara online melalui aplikasi yang telah disiapkan panitia daerah dan tidak dipungut biaya. Ia menjelaskan, pendaftaran SPMB jenjang SMP dibagi dalam empat jalur. Yakni jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur mutasi, dan jalur domisili. Jalur prestasi terdiri dari 20 persen prestasi akademik dan 10 persen prestasi non-akademik, afirmasi 20 persen, mutasi 5 persen, serta domisili 45 persen.
Untuk tahap pertama jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi, akan dibuka pada tanggal 8–12 Juni 2026, pengumuman 13 Juni 2026, dan daftar ulang 15–18 Juni 2026. Sedangkan tahap kedua jalur domisili dibuka pada tanggal 19–24 Juni 2026, pengumuman 25 Juni 2026, dan daftar ulang 26–30 Juni 2026.
Sistem penerimaan murid baru saat ini juga masih memiliki sejumlah kekurangan, termasuk persoalan keterbatasan daya tampung. “Sistem ini juga masih belum sempurna, masih banyak kekurangannya. Termasuk daya tampung, dimana idealnya satu kelas hanya diisi 28 siswa,” ujar Kadisdik Krisni.
Sementara terkait kuota pelajar di sekolah negeri, Kadis Pendidikan menjelaskan bahwa itu sesuai aturan kementerian dengan tujuan pemerataan. “Iya, dari Kementerian sudah ada ketetapannya. Tujuannya pemerataan agar semua sekolah mendapatkan murid. Ke depan kita tunggu juknisnya seperti apa,” pungkas Tri Krisni Astuti saat dihubungi Selasa 26 Mei 2026. (*)