Bupati OKU Teddy Mailwansyah Bersaksi di Sidang Korupsi Pokir PUPR, Mengaku Baru Tahu Suap Setelah OTT KPK

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

1 Jul 2025 02:05

Thumbnail Bupati OKU Teddy Mailwansyah Bersaksi di Sidang Korupsi Pokir PUPR, Mengaku Baru Tahu Suap Setelah OTT KPK
Bupati OKU Teddy Mailwansyah Usai Bersaksi di Persidangan memberikan pernyataan nya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Palembang Pada Sidang Korupsi Pokir PUPR OKU. Senin 30 Juni 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Mailwansyah, memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi dan suap terkait dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU Tahun Anggaran 2024-2025 di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin 30 Juni 2025. 

Teddy hadir sebagai saksi untuk dua terdakwa yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK. Yakni Ahmad Sugeng Santoso dan M. Fauzi alias Pablo, terkait dana Pokir DPRD OKU sebesar Rp 45 miliar.

Selain Bupati Teddy, Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan Sekretaris Daerah Kabupaten OKU, Darmawan Irianto, dalam sidang pembuktian perkara yang dipimpin oleh majelis hakim ldi Il Amin. Sebanyak lima saksi dihadirkan, dengan dua hadir secara luring dan tiga lainnya secara daring.

Dalam kesaksiannya, Bupati Teddy Mailwansyah mengaku baru mengetahui adanya suap proyek Pokir DPRD setelah peristiwa OTT KPK di Kabupaten OKU. la juga menyatakan baru memahami adanya fee proyek sebesar 20 persen yang dialokasikan untuk anggota DPRD saat diperiksa oleh penyidik KPK.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

"Saya mengetahui berita tersebut ketika terjadi OTT KPK, dan ikut diperiksa oleh penyidik, terkait fee proyek sebesar 20 persen untuk anggota DPRD OKU," terangnya.

Usai mendengarkan keterangan Teddy dan Sekda OKU, Jaksa KPK mengkonfrontasi kesaksian mereka dengan tiga tersangka anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, M. Fahrudin (Ketua Komisi I), dan Umi Hartati (Ketua Komisi ). Jaksa KPK menanyakan apakah saksi Ferlan dan Fahruddin pernah bertemu dengan Setiawan dan Teddy di kantor Bupati untuk membahas pencairan dana Pokir.

Ferlan mengakui kebenaran pernyataan Jaksa KPK, meskipun ia tidak mengetahui secara spesifik proyek mana yang dibahas. "Saya tidak tahu pencairan proyek yang mana, setahu saya itu pencairan uang muka proyek kegiatan di Dinas PUPR, karena Novriansyah selaku Kadis PUPR tidak menjelaskan secara spesifik untuk kegiatan yang mana, namun terkait yang Jaksa KPK ucapkan tadi benar semua,” ungkap Ferlan yang diamini oleh Fahruddin.

Setelah persidangan, Bupati Teddy Mailwansyah menyatakan bahwa kehadirannya sebagai saksi merupakan bentuk ketaatan terhadap hukum.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

la menegaskan tidak mengenal kedua terdakwa, Fauzi dan Sugeng, karena selama menjabat tidak pernah bertemu atau berkomunikasi dengan mereka.

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai aliran anggaran kepada anggota DPRD OKU dari Kubu Bertaji yang terungkap dalam fakta persidangan, Teddy menanggapinya dengan santai.

“Insya Allah tidak ada, karena memang selama ini kami tidak tahu, karena selama proses Pilkada kami banyak di Jakarta, jadi kami tidak mengetahuinya” pungkas Teddy.

Dalam kasus OTT ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dua di antaranya, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, sedang menjalani persidangan. Sementara itu, tiga anggota DPRD OKU (Ferlan Juliansyah, M. Fahrudin, dan Umi Hartati) serta Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah masih berstatus tersangka, menunggu pelimpahan berkas perkara ke PN Palembang.

Penyidik KPK sebelumnya menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah mengkondisikan proyek sejak awal. Kepala Dinas PUPR OKU bersama PPK-nya bahkan mencari perusahaan fiktif di Lampung Tengah yang namanya digunakan, namun pekerjaan fisik proyek sebenarnya dikerjakan oleh pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Kondisi diawal uang muka sudah diambil, diserahkan dan digunakan pihak lain, tentu akan mempengaruhi kualitas proyek yang akan dikerjakan, ini yang mereka lakukan, ada konspirasi, pemufakatan jahat untuk mendapatkan uang diberikan kepada pihak, baik di legislatif maupun ke Kepala Dinas PUPR, dan mungkin masih ada pihak-pihak lain mendapatkan keuntungan secara tidak wajar dan tidak resmi," terang KPK, mengindikasikan adanya skema korupsi yang merugikan kualitas proyek dan melibatkan banyak pihak.(*) 

Baca Sebelumnya

Terharu! Pemkab Asahan Sambut Ratusan Jemaah Haji, Seorang Masih Dirawat di RS Madinah

Baca Selanjutnya

JPU Memohon Penolakan Eksepsi, Penasihat Hukum Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Tags:

Sidang Tipikor ogan komering ulu bupati OKU Pengadilan Negeri Palembang KPK OTT

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar