Bupati Muhdlor Ajukan Pra Peradilan setelah Jadi Tersangka di KPK, Efektifkah? (2)

Editor: Fathur Roziq

20 Apr 2024 04:12

Thumbnail Bupati Muhdlor Ajukan Pra Peradilan setelah Jadi Tersangka di KPK, Efektifkah? (2)
Oleh: A. Satriyo Nugroho SH MKN, Advokat di Sidoarjo, Pernah Bertugas sebagai Jurnalis di KPK*

Menghadapi Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), sudah beberapa kali kepala daerah berupaya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Di antaranya, Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajudin yang tersandung kasus korupsi di PDAM. Ilham Arif lolos meski kemudian ditetapkan tersangka lagi oleh penyidik KPK.

Hal yang sama pernah dialami oleh Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome yang tersandung kasus korupsi dan pendidikan luar sekolah dan merugikan negara Rp 77 miliar.

Semua kasus tersebut ditangani kejaksaan. Namun, karena mandek, maka perkara diambil alih KPK dengan dalih koordinasi dan supervisi. Setelah ditetapkan tersangka, Marthen melawan dengan pra peradilan dan menang. KPK tak menerimanya. Marthen ditetapkan tersangka lagi. Sayang, di langkah hukum kedua, Marthen kalah.

Pra peradilan juga dimanfaatkan oleh Ketua DPR Setya Novanto yang tersandung kasus e KTP. Setya Novanto juga memenangi pra peradilan meski akhirnya ditetapkan tersangka lagi.

Baca Juga:
Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Langkah yang sama pernah juga ditempuh Ketua BPK Hadi Poernomo, bahkan yang terbaru adalah Wamenkumham Eddy Hiariej yang terbelit kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

Pra peradilan memang efektif untuk menanggalkan status tersangka bagi mereka yang tersandung kasus hukum. Namun, tidak efektif untuk mendapatkan kepastian lepas dari jerat hukum secara permanen.

Bisa juga dikatakan bahwa pra peradilan sekadar untuk mengulur upaya paksa di KPK. Sebab, biasanya setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka langsung digiring ke tahanan.

"Kemenangan" di meja pra peradilan bisa dibilang hanya sementara waktu. Sebab, biasanya para penyidik KPK justru "tertantang" untuk menetapkan tersangka kembali. Tentu saja, penyidik akan melengkapi semua "kekurangan" yang disebutkan hakim dalam putusan pra peradilan tersebut.

Baca Juga:
Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Dari beberapa kasus-kasus korupsi yang diamati sejauh ini, biasanya KPK akan kembali mereguk kemenangan di pra peradilan kedua.

Apalagi putusan MK No 21/PUU-XII/2014 memberikan Batasan. Di antaranya, bahwa penetapan tersangka tidak sah bila tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup. Alasan lain bahwa pra peradilan terhadap suatu perkara yang sudah diputuskan tidak bisa dikatakan nebis in idem, karena belum menyangkut materi perkara.

Hal itulah yang memungkinkan KPK untuk tidak akan lelah meminta pertanggungjawaban pidana kepada seseorang sudah lolos dalam pra peradilan.

Saat bertugas menjadi wartawan beberapa tahun di Jakarta di KPK, saya kerap mengamati persidangan-persidangan korupsi. Rata-rata tidak ada cerita bahwa KPK kekurangan bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Bahkan, bisa dibilang bukti yang diajukan lebih dari cukup. (*)

 

*Peneliti pada Sidoarjo Research and Initiative (SRI) Sidoarjo, pernah jadi jurnalis dan bertugas beberapa tahun di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

 

 

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

 

*) Karikatur by Rihad Humala/Ketik.co.id

 

**) Ketentuan pengiriman naskah opini:

 

* Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.co.id.

 

* Berikan keterangan OPINI di kolom subjek

 

* Panjang naskah maksimal 800 kata

 

* Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP

 

* Hak muat redaksi

Baca Sebelumnya

Bupati Muhdlor Ajukan Pra Peradilan setelah Jadi Tersangka di KPK, Efektifkah? (1)

Baca Selanjutnya

Aliansi Jurnalis Pamekasan Gelar Halalbihalal bersama Sejumlah Tokoh

Tags:

Bupati Muhdlor Bupati Sidoarjo KPK Komisi Pemberantasan Korupsi sidoarjo Pra Peradilan Gugatan Pra Peradilan

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

14 April 2026 08:21

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

14 April 2026 06:52

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

11 April 2026 06:49

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

11 April 2026 05:48

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

10 April 2026 07:05

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar