Bupati Muhdlor Ajukan Pra Peradilan setelah Jadi Tersangka di KPK, Efektifkah? (1)

Editor: Fathur Roziq

20 Apr 2024 04:07

Headline

Thumbnail Bupati Muhdlor Ajukan Pra Peradilan setelah Jadi Tersangka di KPK, Efektifkah? (1)
Oleh: A. Satriyo Nugroho SH MKN, Advokat di Sidoarjo, Pernah Bertugas sebagai Jurnalis di KPK*

Jumat, 19 April 2024, seharusnya Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali terbang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Bupati Muhdlor absen lantaran beralasan sakit. Pihak Bupati Muhdlor pun meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Bupati Muhdlor tersandung kasus pemotongan dana insentif pajak bagi para pegawai Badan Pelayanan dan Pendapatan Daerah (BPPD) Sidoarjo. Sebelumnya dua tersangka telah ditetapkan, Siskawati yang tak lain staf di kantor itu dan Ari Suryono, sang kepala kantor.

Setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Januari, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron secara gamblang berujar bahwa dana insentif yang telah dipotong tersebut untuk kepentingan Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Kasus tersebut sempat disebut-sebut beraroma politik karena OTT dilakukan menjelang pilpres 2024. Setelah OTT, Muhdlor yang diusung PKB dan menjagokan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Tiba-tiba Bupati Muhdlor banting setir mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga:
Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Kasus sempat mereda sejenak sebelum akhirnya kembali bergejolak. Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Bupati Muhdlor tidak diam. Melalui pengacaranya, Mustofa Abidin, Bupati Muhdlor menyiapkan langkah hukum. Yaitu, gugatan pra peradilan.

Langkah yang sama pernah ditempuh para kepala daerah lain atau para penyelenggara negara yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Pertanyaan selanjutnya, apakah pra peradilan efektif ?

Sebenarnya, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, khususnya pasal 1 angka 10 secara limitatif, menyebut bahwa pra peradilan adalah wadah untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan;

Baca Juga:
Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi.

Namun, adanya putusan pra peradilan yang dijatuhkan hakim Sarpin dalam kasus Komjen Budi Gunawan pada 2015 mengubah peta penegakan hukum itu sendiri. Hakim Sarpin ketika itu menganulir penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan yang dilakukan KPK.

Putusan hakim Sarpin ketika itu sempat mengundang polemik. Di antara para pakar hukum memperdebatkan apakah putusan hakim Sarpin itu sebagai kekhilafan ataukah justru sebagai terobosan hukum.

Putusan hakim Sarpin di PN Jakarta Selatan tersebut lantas menjadi rujukan siapa saja untuk terlepas dari jerat tersangka, tak terkecuali oleh KPK.

Meski demikian, langkah pra peradilan terhadap penetapan tersangka seolah mendapatkan pijakan hukum lagi. Yakni, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara No 21/PUU-XII/2014.

Di KPK, sudah beberapa kali kepala daerah berupaya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Di jajaran kepala daerah, setidaknya pra peradilan pernah dimanfaatkan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajudin yang tersandung kasus korupsi di PDAM. Ilham Arif lolos meski kemudian ditetapkan tersangka lagi oleh penyidik KPK.

Hal yang sama pernah dialami oleh Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome yang tersandung kasus korupsi dan pendidikan luar sekolah dan merugikan negara Rp 77 miliar.

Semua kasus tersebut ditangani kejaksaan. Namun, karena mandek, maka perkara diambil alih KPK dengan dalih koordinasi dan supervisi. Setelah ditetapkan tersangka, Marthen melawan dengan pra peradilan dan menang. KPK tak menerimanya. Marthen ditetapkan tersangka lagi. Sayang, di langkah hukum kedua, Marthen kalah. (*)

*Advokat dan Akademisi Hukum di Sidoarjo, Peneliti pada Sidoarjo Research and Initiative (SRI) Sidoarjo

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

 

*) Karikatur by Rihad Humala/Ketik.co.id

 

**) Ketentuan pengiriman naskah opini:

 

* Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.co.id.

 

* Berikan keterangan OPINI di kolom subjek

 

* Panjang naskah maksimal 800 kata

 

* Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP

 

* Hak muat redaksi

 

 

 

Baca Sebelumnya

Dukung Timnas di Piala Asia U-23, Pj Wali Kota Malang Ajak Masyarakat Nobar Indonesia vs Yordania

Baca Selanjutnya

Bupati Muhdlor Ajukan Pra Peradilan setelah Jadi Tersangka di KPK, Efektifkah? (2)

Tags:

Bupati Muhdlor Bupati Sidoarjo Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Pra Peradilan

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

14 April 2026 08:21

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

14 April 2026 06:52

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

11 April 2026 06:49

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

11 April 2026 05:48

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

10 April 2026 07:05

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar