Bupati Lumajang: Perusahaan Jangan Tahan Ijazah Pekerja dan Wajib Penuhi UMK

Jurnalis: Abdul Fatah
Editor: Muhammad Faizin

2 Mei 2025 17:57

Thumbnail Bupati Lumajang: Perusahaan Jangan Tahan Ijazah Pekerja dan Wajib Penuhi UMK
Dialog interaktiv pada peringatan Hari Buruh (Foto : Kominfo Lumajang)

KETIK, LUMAJANG – Ketika memperingati Hari Buruh (May Day), Bupati Lumajang Ir. Hj. Indah Amperawati menyampaikan komitmennya untuk mengawasi sistem pengupahan di Lumajang dan meminta perusahaan untuk mebayar sesuai ketentuan Upah Mininum Kabupaten (UMK).

Selain itu Bupati juga meminta agar perusahaan di Lumajang tidak melanggar aturan dengan menahan ijazah atau dokumen lain milik pekerja.

“Ijazah adalah hak pribadi dan alat penting untuk masa depan seseorang. Tidak boleh ada perusahaan yang menahan dokumen tersebut. Itu melanggar prinsip kemanusiaan dan keadilan,” tegas Bunda Indah, paggilan akrabnya, pada hari Kamis, 1 Mei 2025 kemarin.

Bunda Indah juga menyoroti kepatuhan terhadap regulasi pengupahan. Ia menekankan bahwa seluruh perusahaan wajib membayar pekerjanya sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang tahun 2025 sebesar Rp 2,4 Juta. 

Baca Juga:
Saluran Lapor Bupati Lumajang Dipenuhi Keluhan Masalah Kelangkaan LPG 3 Kg

Bunda Indah mengingatkan bahwa pemerintah daerah, bersama pengawas ketenagakerjaan, siap mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar.

“Kami tidak akan ragu untuk bertindak. Keadilan bagi buruh bukan hanya kewajiban moral, tapi mandat hukum yang harus ditegakkan,” tandasnya.

Pernyataan Bunda Indah menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah hadir tidak hanya sebagai fasilitator pembangunan ekonomi, tetapi juga sebagai pelindung hak-hak pekerja. 

Bunda Indah juga berjanji akan terus mendorong terciptanya hubungan industrial yang sehat, adil, dan saling menghormati antara pengusaha dan pekerja.

Baca Juga:
Mahmud S.H.  Pengacara H. Ngateman Angkat Bicara Terkait Somasi Primkopol Lumajang

Dalam Dialog interaktif yang diikuti oleh berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Kapolres, Dandim 0821, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta organisasi pengusaha dan serikat buruh disepakati bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja adalah fondasi penting dalam menciptakan iklim kerja yang produktif dan berkelanjutan. (*) 

Baca Sebelumnya

Plt Ketua PDIP Surabaya: Saya Perbaiki Kinerja Dalam Tempo Sesingkat-singkatnya

Baca Selanjutnya

Lawan Persik Kediri, Persebaya Surabaya Tetap Fokus Gelar Persiapan

Tags:

Hari Buruh Bupati Lumajang UMK Jangan tahan ijazah berita lumajang hari ini

Berita lainnya oleh Abdul Fatah

Saluran Lapor Bupati Lumajang Dipenuhi Keluhan Masalah Kelangkaan LPG 3 Kg

8 April 2026 13:44

Saluran Lapor Bupati Lumajang Dipenuhi Keluhan Masalah Kelangkaan LPG 3 Kg

Mahmud S.H.  Pengacara H. Ngateman Angkat Bicara Terkait Somasi Primkopol Lumajang

6 April 2026 14:57

Mahmud S.H.  Pengacara H. Ngateman Angkat Bicara Terkait Somasi Primkopol Lumajang

Pergantian Pengurus Primkpol Lumajang Berbuntut Selisih Piutang Usaha Senilai Rp3,2 Milliar

6 April 2026 12:49

Pergantian Pengurus Primkpol Lumajang Berbuntut Selisih Piutang Usaha Senilai Rp3,2 Milliar

Sampai Saat Ini, Hanya DPRD Lumajang Yang Merespon Tuntutan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran PT. Kalijeruk Baru

4 April 2026 02:26

Sampai Saat Ini, Hanya DPRD Lumajang Yang Merespon Tuntutan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran PT. Kalijeruk Baru

Amankan Distribusi LPG 3 KG, Bupati dan Ketua DPRD Lumajang Lakukan Pantauan Di Sejumlah Titik

29 Maret 2026 16:39

Amankan Distribusi LPG 3 KG, Bupati dan Ketua DPRD Lumajang Lakukan Pantauan Di Sejumlah Titik

Belanja Pegawai Dibawah 30 Persen, Lumajang Jamin Tak Ada PHK Tenaga P3K

28 Maret 2026 13:14

Belanja Pegawai Dibawah 30 Persen, Lumajang Jamin Tak Ada PHK Tenaga P3K

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar