KETIK, LEBAK – Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, menyalurkan dana insentif keagamaan senilai Rp 7,81 miliar pada Tahun Anggaran 2026.

Bantuan tersebut diperuntukkan bagi ribuan guru madrasah diniyah, pimpinan pondok pesantren, dan guru pengajar program Maghrib Mengaji di seluruh wilayah Kabupaten Lebak.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Lebak, Iyan Fitriyana, mengatakan insentif disalurkan kepada 5.425 guru Madrasah Diniyah dengan nominal Rp 600.000 per orang atau total Rp 3,25 miliar.

Kemudian, insentif diberikan kepada 12.481 guru pengajar program Maghrib Mengaji sebesar Rp 250.000 per orang atau senilai Rp 3,12 miliar.

Selain itu, bantuan juga diberikan kepada 1.600 pimpinan pondok pesantren dengan masing-masing menerima Rp 900.000 atau total Rp 1,44 miliar.

Baca Juga:
Dinkes Lebak Minta Pasien BPJS Tak Beli Obat Sendiri, Warga Diminta Laporkan Jika Diminta Membayar

Hal tersebut disampaikan Iyan dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) bertema "Pengembangan Keagamaan di Kabupaten Lebak".

Ia menjelaskan, secara regulasi penyaluran insentif ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji, Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 12 Tahun 2005 tentang Belajar Madrasah Diniyah, Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren, dan Peraturan Bupati Lebak Nomor 4 Tahun 2013 tentang Gerakan Maghrib Mengaji.

"Bapak Bupati berkomitmen untuk terus meningkatkan pengembangan sektor keagamaan ke depan. Dukungan melalui skema APBD akan tetap diperkuat seiring sinergi yang terus dibangun bersama Kementerian Agama dan pemangku kepentingan terkait," ujar Iyan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Kasubag TU Kantor Kemenag Kabupaten Lebak, serta Kepala MAN 1 Lebak. (*)

Baca Juga:
BPJS Ketenagakerjaan Banten Audiensi dengan Bupati Lebak, Bahas Perluasan Perlindungan Pekerja Rentan