Bupati Bondowoso Terima Uang Pengembalian Hasil Tipikor dari Kejaksaan Negeri

Jurnalis: Haryono
Editor: Muhammad Faizin

16 Sep 2025 12:50

Thumbnail Bupati Bondowoso Terima Uang Pengembalian Hasil Tipikor dari Kejaksaan Negeri
Teks: Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid secara simbolis menerima uang dari Kejaksaan Negeri Bondowoso. Uang tersebut merupakan uang kerugian negara dari kasus korupsi yang dilakukan di lingkup (Pemkab) Bondowoso. (Foto: Haryono/Ketik)

KETIK, BONDOWOSO – Bupati Abdul Hamid Wahid secara simbolis menerima uang dari Kejaksaan Negeri Bondowoso. Uang tersebut merupakan uang kerugian negara dari kasus korupsi yang dilakukan di lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Bondowoso.

Uang sebesar Rp 2,2 milliar itu diserahkan langsung oleh Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, kepada Bupati Abdul Hamid Wahid di pendopo kabupaten Bagus Asra, Senin, 15 September 2025 malam. 

Kajari Bondowoso mengatakan uang kerugian negara yang dikembalikan ini merupakan putusan final dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara. 

"Barang bukti nomer 77 sejumlah 2,2 miliar dirampas atau dikembalikan ke kas daerah Pemerintah Daerah," ujar Dzakiyul Fikri, dikonfirmasi wartawan di pendapa kabupaten, Selasa, 16 September 2025. 

Baca Juga:
Cegah Kebocoran Setoran Pajak, Bondowoso Terapkan e-SPPT untuk Pembayaran PBB

Disampaikan Dzakiyul lebih lanjut, belajar dari kasus korupsi ini ia mengingatkan agar seluruh jajaran di Pemkab Bondowoso menggunakan anggaran hasil pengembalian itu sesuai regulasi yang ada.

"Dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat digunakan sesuai peruntukannya," pungkasnya.

Sementara Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid menjelaskan, jika uang pengembalian ini secara aturan akan masuk ke kas daerah dalam pendapatan asli daerah (PAD) dalam pos lain-lain. 

"Kalau posnya masuk ke pos lain-lain, di PAD," ujarnya. 

Baca Juga:
Banjir Wonoboyo Jadi Alarm, Pemkab Bondowoso Bangun Sistem Penanganan Bencana Terintegrasi

Lebih jauh ia menegaskan, karena anggaran ini asalnya dari perbaikan jalan insfrastruktur maka akan dikembalikan untuk pembangunan infrastruktur sesuai prioritas yang ada di rencana pembanguna jangka menengah kabupaten.

"Maka ini dari jalan dan akan dikembalikan ke jalan lagi," ujarnya. 

Ia menerangkan apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso yang sudah ke dua kalinya menyerahkan uang kerugian negara ke APBD. 

"Tentu selain ucapan terima kasih, dan penghargaan. Mungkin nanti kali kedua kita akan berikan penghargaan pada Kajari," pungkas Abdul Hamid Wahid.

Data dihimpun, uang kerugian negara ini merupakan hasil ungkap kasus korupsi proyek pekerjaan jalan tahun 2022 di Desa Tegal Jati, Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso, Jawa Timur. 

Dalam kasus itu, Kejari Bondowoso menetapkan tiga orang tersangka yang kini telah divonis. Di antaranya yakni mantan Kepala Dinas BSBK Bondowoso, Munandar, serta rekanan penyedia barang dan jasa dan pelaksana proyek. (*) 

Baca Sebelumnya

Kejari Palembang Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Senjata Api Rakitan, dan 140 Ribu Batang Rokok Ilegal

Baca Selanjutnya

Bawa Kabur Truk Pinjaman, Warga Donomulyo Malang Ditangkap

Tags:

Kejari Bondowoso AHW Bupati Bondowoso 2.2 Miliard Uang Pengembalian Bondowoso Berkah

Berita lainnya oleh Haryono

Bupati Bondowoso Buka Dialog dengan BAMAG, Perkuat Kerukunan Antarumat

16 April 2026 01:14

Bupati Bondowoso Buka Dialog dengan BAMAG, Perkuat Kerukunan Antarumat

Audiensi dengan BI Jember, Pemkab Bondowoso Bahas Strategi Kembangkan UMKM

16 April 2026 00:45

Audiensi dengan BI Jember, Pemkab Bondowoso Bahas Strategi Kembangkan UMKM

Dua Rumah di Prajekan Ludes Terbakar, Pemkab Bondowoso Sigap Kirim Bantuan Siapkan Rehabilitasi RTLH

16 April 2026 00:34

Dua Rumah di Prajekan Ludes Terbakar, Pemkab Bondowoso Sigap Kirim Bantuan Siapkan Rehabilitasi RTLH

Bondowoso-Banyuwangi Bersinergi Bidik Ijen Geopark Lolos Revalidasi UNESCO

16 April 2026 00:23

Bondowoso-Banyuwangi Bersinergi Bidik Ijen Geopark Lolos Revalidasi UNESCO

Dari Kampus ke Jurnal Nasional: Dua Mahasiswi PGMI UIN KHAS Jember Lulus Tanpa Skripsi

15 April 2026 14:13

Dari Kampus ke Jurnal Nasional: Dua Mahasiswi PGMI UIN KHAS Jember Lulus Tanpa Skripsi

Cegah Kebocoran Setoran Pajak, Bondowoso Terapkan e-SPPT untuk Pembayaran PBB

14 April 2026 16:54

Cegah Kebocoran Setoran Pajak, Bondowoso Terapkan e-SPPT untuk Pembayaran PBB

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H