KETIK, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan lembaga yang ditempatkan untuk berhadapan dengan kepala desa, melainkan mitra strategis dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
Penegasan tersebut disampaikan Dadang saat mengukuhkan dan mengambil sumpah/janji 435 anggota BPD dari 55 desa di 22 kecamatan Kabupaten Bandung di Gedung M Toha, Soreang, Rabu (30/9/2026).
Menurut Dadang, posisi BPD dan kepala desa harus dipahami sebagai dua unsur penyelenggara pemerintahan desa yang memiliki tugas dan fungsi berbeda, tetapi saling melengkapi. Karena itu, hubungan keduanya harus dibangun dalam semangat kemitraan, bukan hubungan atasan dan bawahan ataupun hubungan yang saling berhadap-hadapan.
“BPD bukan atasan dan bukan bawahan kades, tetapi mitra. Mitra strategis desa,” tegas Dadang.
Ia meminta anggota BPD yang baru dikukuhkan membangun komunikasi dan koordinasi secara aktif dengan kepala desa. Menurutnya, komunikasi yang baik diperlukan agar perbedaan pandangan maupun persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dapat diselesaikan tanpa berkembang menjadi konflik.
Baca Juga:
Pemkab Bandung Deklarasikan Komitmen Tolak Judi Online dan Judi KonvensionalDadang juga mengingatkan agar fungsi pengawasan BPD tidak diterjemahkan sebagai aktivitas untuk mencari-cari kesalahan kepala desa. Pengawasan, kata dia, merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan desa yang harus dilakukan secara proporsional berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing.
“Pengawasan jangan dimaknai mencari kesalahan. Jalankan sesuai tugas dan fungsi, sehingga pemerintahan desa tetap berjalan dan kepentingan masyarakat terjaga,” ujarnya.
Menurut Dadang, semakin kompleksnya persoalan desa juga menuntut anggota BPD meningkatkan kapasitas. Tidak hanya memahami tata kelola pemerintahan desa, anggota BPD perlu memiliki kemampuan membaca data, memahami digitalisasi serta memiliki literasi media yang baik.
Ia menilai data menjadi salah satu instrumen penting dalam mengawal pembangunan desa. Data mengenai kemiskinan, pengangguran, kesehatan dan berbagai kebutuhan masyarakat harus menjadi dasar dalam melihat persoalan sekaligus menentukan arah program pembangunan.
Baca Juga:
Percepat RDTR, Pemkab Bandung Perkuat Iklim InvestasiDi sisi lain, Dadang mengingatkan anggota BPD untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Setelah dikukuhkan, anggota BPD merupakan bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan di tingkat desa sehingga setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik harus dipertanggungjawabkan.
“Karena saat ini setelah diresmikan menjadi anggota BPD, maka ucapan Bapak-Ibu semuanya adalah ucapan pejabat publik. Jangan asal bicara di media,” katanya.
Dadang berharap 435 anggota BPD yang telah dikukuhkan segera menjalankan amanah dengan menjaga komunikasi bersama kepala desa, menjalankan fungsi pengawasan secara proporsional dan memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dengan demikian, keberadaan BPD tidak berhenti pada fungsi kelembagaan, tetapi menjadi bagian dari mekanisme pemerintahan desa dalam mengawal pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.