KETIK, PEMALANG – Bupati Pemalang, menegaskan pentingnya tata kelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. 

‎Perihal itu disampaikan saat membuka sosialisasi tata kelola Pokir DPRD Kabupaten Pemalang di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang, Rabu, 24 Juni 2026.

‎Menurut Anom, kegiatan sosialisasi tersebut menjadi momentum strategis untuk menyamakan persepsi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan pokok-pokok pikiran DPRD, sehingga seluruh proses perencanaan pembangunan daerah dapat berjalan sesuai aturan dan kebutuhan riil masyarakat.

‎“Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus menyamakan persepsi antara eksekutif dan legislatif terkait pengelolaan pokok-pokok pikiran DPRD,” ujar Anom.

‎Ia menambahkan, pemahaman yang komprehensif mengenai tata kelola Pokir DPRD sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahan langkah maupun perbedaan asumsi dalam pelaksanaannya.

Baca Juga:
Tradisi Jamasan Pusaka Kadipaten Pemalang Berubah, Kini Digelar Malam Hari di Ndalem Notonagoro

‎Lebih lanjut, Anom menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan pembangunan daerah. Karena itu, sinergi antara legislatif dan eksekutif perlu terus diperkuat agar setiap program pembangunan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

‎“Komitmen pembangunan ke depan harus berbasis kebutuhan masyarakat. Kemanfaatan program maupun kegiatan yang berasal dari pokok-pokok pikiran DPRD harus benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.

‎Anom juga berharap materi yang disampaikan narasumber dari dapat memberikan pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme, prinsip tata kelola, serta berbagai aspek penting dalam penyusunan dan pelaksanaan Pokir DPRD.

‎Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Martono, menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas dukungan dan kesediaannya berbagi pengetahuan serta pengalaman kepada jajaran DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Baca Juga:
Dimensi #10 Diwangkara Meriah, Bupati Pemalang Apresiasi Pelestarian Seni Tari

‎Menurut Martono, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan bentuk nyata aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kunjungan kerja maupun komunikasi langsung anggota dewan dengan warga.

‎Aspirasi tersebut kemudian dirumuskan menjadi usulan pembangunan yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat.

‎Ia menekankan bahwa setiap usulan Pokir DPRD harus disusun selaras dengan prioritas pembangunan daerah, terintegrasi dalam sistem perencanaan, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎“Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai pengelolaan pokok-pokok pikiran DPRD yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab,” kata Martono.

‎Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK RI, , mengingatkan sejumlah area rawan tindak pidana korupsi, seperti kerugian keuangan negara, perbuatan curang, suap, gratifikasi, pemerasan, hingga benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

‎Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama DPRD berharap sinergi antar lembaga semakin kuat, kualitas perencanaan pembangunan daerah meningkat, serta setiap kebijakan dan program pembangunan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.(*)