Buntut Dugaan Kriminalisasi Amsal Sitepu, DPR Desak Kejagung Evaluasi Total Kejari Karo

Editor: Muhammad Faizin

3 Apr 2026 07:08

Headline

Thumbnail Buntut Dugaan Kriminalisasi Amsal Sitepu, DPR Desak Kejagung Evaluasi Total Kejari Karo
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat memimpin rapat bersama sejumlah pihak terkait, membahas masalah kriminalisasi yang sempat mendera Amsal Sitepu, Kamis, 2 April 2026. (TV Parlemen via Suara.com)

KETIK, JAKARTA – Komisi III DPR mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar melakukan reformasi menyeluruh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara. Hal ini buntut dari kontroversi yang sempat menimpa videografer Amsal Sitepu.

Kejagung juga diminta untuk melakukan pengujian atau eksaminasi terhadap penanganan perkara yang sempat menjerat sang pekerja ekonomi kreatif tersebut.

Desakan tersebut mencuat dalam rapat bersama Komisi III DPR yang menbidangi masalah hukum, bersama jajaran Kejaksaan Agung.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam proses penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

Baca Juga:
Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Karo, menurut politikus Partai Gerindra tersebut penting untuk memastikan profesionalitas dan akuntabilitas penegakan hukum.

“Kita juga menekankan harus ada pengusutan atas dugaan intimidasi yang dialami Amsal selama proses hukum berlangsung. Aparat penegak hukum wajib menelusuri dugaan tersebut secara serius, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum jaksa,” tegas Habiburokhman seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com, Kamis, 2 April 2026. 

Selain itu, DPR menyoroti adanya indikasi pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara. Beberapa di antaranya terkait belum dilaksanakannya penetapan majelis hakim, serta munculnya narasi yang dinilai menyudutkan lembaga legislatif.

“Komisi III DPR RI meminta dilakukan eksaminasi terhadap perkara ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh bagi institusi kejaksaan,” ujar Habiburokhman.

Baca Juga:
Ahmad Sahroni Bongkar Modus Penipuan Catut KPK, Pelaku Minta Rp300 Juta Berakhir Ditangkap

Sebagai tindak lanjut, DPR meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara tersebut. Hasilnya diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan sistem penanganan perkara di masa mendatang.

Di sisi lain, DPR menegaskan bahwa putusan bebas terhadap Amsal Christy Sitepu bersifat final. Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan seperti banding maupun kasasi.

“Putusan bebas tersebut harus dihormati karena bersifat final dan mengikat,” kata Habiburokhman.

DPR berharap langkah evaluasi dan eksaminasi ini dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum serta mencegah terulangnya polemik serupa di kemudian hari.

Baca Sebelumnya

Kesempatan Karier di Dunia Kesehatan, RS Wava Husada Kesamben Buka Rekrutmen Staf Pendaftaran Pasien

Baca Selanjutnya

Cantika Wahono Dikukuhkan sebagai Ibunda Guru PGRI Bojonegoro, Dorong Penguatan Karakter dan Adaptasi Digital

Tags:

Amsal Sitepu DPR RI Habiburokhman Kejari Karo eksaminasi kejaksaan Komisi III DPR Vonis Bebas Kejagung

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

Kembangkan Teknologi RFID Tanpa Baterai untuk Pertanian Cerdas, Dosen Unmuh Jember Raih Gelar Doktor di Jepang

16 April 2026 08:00

Kembangkan Teknologi RFID Tanpa Baterai untuk Pertanian Cerdas, Dosen Unmuh Jember Raih Gelar Doktor di Jepang

Penugasan Agrinas via Inpres Disorot, Akademisi Nilai Berpotensi Langgar Prinsip Pasal 33 UUD 1945

16 April 2026 06:58

Penugasan Agrinas via Inpres Disorot, Akademisi Nilai Berpotensi Langgar Prinsip Pasal 33 UUD 1945

Penugasan Agrinas Kelola Koperasi Merah Putih Tuai Sorotan, Potensi Langgar Konstitusi dan Aturan Lain

16 April 2026 05:50

Penugasan Agrinas Kelola Koperasi Merah Putih Tuai Sorotan, Potensi Langgar Konstitusi dan Aturan Lain

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

15 April 2026 08:50

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

15 April 2026 08:07

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

15 April 2026 05:41

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H