KETIK, BLITAR – Perum Jasa Tirta I (PJT I) menegaskan pembatasan kendaraan di atas Bendungan Lahor bukan semata melarang mobil melintas, melainkan langkah mitigasi untuk menjaga keselamatan bendungan yang telah beroperasi hampir lima dekade sekaligus mengamankan Objek Vital Nasional (Obvitnas). Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Dalam konferensi pers di Kantor Pusat PJT I, Sekretaris Perusahaan Erwando Rachmadi mengatakan kebijakan tersebut telah melalui kajian teknis, sosialisasi, dan koordinasi dengan berbagai pihak. Menurutnya, puncak bendungan sejak awal memang bukan jalan umum, melainkan jalur inspeksi untuk operasi dan pemeliharaan, Jumat 31 Juli 2026.

“Bendungan Lahor telah beroperasi sejak 1977. Seiring bertambahnya usia bendungan dan meningkatnya lalu lintas kendaraan, diperlukan langkah mitigasi agar fungsi bendungan tetap terjaga,” ujar Erwando.

Ia menjelaskan, mulai 1 Agustus kendaraan roda empat dan yang lebih besar tidak lagi diperbolehkan melintasi puncak bendungan. Pengecualian hanya diberikan kepada kendaraan operasional bendungan, ambulans, dan kepolisian.

Menurut PJT I, pembatasan dilakukan karena getaran kendaraan berbobot besar berpotensi memengaruhi alat monitoring bendungan yang sensitif serta mempercepat degradasi struktur bendungan maupun jalan inspeksi.

Baca Juga:
Endro Hermono Dorong Transparansi Dana Haji, BPKH Turun Langsung ke Blitar

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan imbauan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum yang menyebut getaran berulang akibat lalu lintas kendaraan dapat memengaruhi ketahanan bendungan urukan.

Erwando menegaskan Bendungan Lahor memiliki peran strategis bagi Jawa Timur. Selain memasok air irigasi sekitar 1.100 hektare lahan pertanian pada musim kemarau, bendungan ini juga meningkatkan kapasitas PLTA Waduk Sutami hingga sekitar 35.000 kilowatt serta mereduksi debit banjir dari sekitar 790 meter kubik per detik menjadi 150 meter kubik per detik.

Sementara itu, kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas menggunakan kartu akses khusus atau membayar kontribusi pemanfaatan aset secara non-tunai. Warga yang tinggal dalam radius sekitar dua kilometer, pelajar, dan pedagang sayur keliling mendapat pembebasan biaya.

PJT I memastikan sosialisasi akan terus dilakukan dan evaluasi kebijakan akan menyesuaikan kondisi di lapangan serta masukan masyarakat.

Baca Juga:
Nurhadi Gelar Serap Aspirasi Lewat Mancing Gratis, Tebar 4 Kuintal Lele dan Hadiah Kambing untuk Warga Blitar