Brimob yang Aniaya-Bunuh Pelajar di Tual Resmi Dipecat, Keputusan Masih Bisa Dibatalkan

Editor: Muhammad Faizin

24 Feb 2026 10:00

Headline

Thumbnail Brimob yang Aniaya-Bunuh Pelajar di Tual Resmi Dipecat, Keputusan Masih Bisa Dibatalkan
Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob Polda Maluku saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Polda Maluku, Selasa, 24 Februari 2026. (Foto: Humas Polda Maluku via Suara.com)

KETIK, AMBON – Bripda Mesias Siahaya resmi mendapat putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Republik Indonesia setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi dalam kasus tewasnya seorang pelajar di Kota Tual, Maluku.

Keputusan pemecatan itu dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Polda Maluku, Selasa, 24 Februari 2026. Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi, Kombes Indera Gunawan dan menghadirkan sejumlah saksi, baik dari internal kepolisian maupun pihak keluarga korban.

Dalam persidangan, Bripda Mesias Siahaya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat, termasuk tindakan kekerasan dan perilaku yang tidak patut sebagai anggota Polri. Majelis sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat, yang merupakan hukuman terberat dalam ranah etik profesi kepolisian.

Selain sanksi pemecatan, ia juga dikenai penempatan dalam tempat khusus selama lima hari, yang telah dijalani sejak proses persidangan berlangsung.

Baca Juga:
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Jalani Sidang Etik, Kompolnas Sebut Potensi Dipecat Sangat Besar

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa proses sidang etik dilakukan secara objektif dan transparan. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi,” ujarnya seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com. 

Meski demikian, Bripda Mesias tidak otomatis langsung dipecat dari Polri. Sebab, ia menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut dan memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai mekanisme internal Polri.

Artinya, masih terbuka peluang keputusan pemecatan dibatalkan jika ia mengajukan banding dan diterima. Dalam sejumlah kasus, polisi yang melakukan pelanggaran berat dan dipecat dalam sidang etik tingkat pertama, justru bisa lepas di tingkat berikutnya. Termasuk kasus anggota Brimob yang melindas mati seorang ojol, Affan Kurniawan menggunakan kendaraan taktis, juga tidak dipecat setelah sorotan masyarakat mereda.

Di luar proses etik, perkara pidana terhadap Bripda Mesias Siahaya masih berjalan. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya pelajar berusia 14 tahun tersebut.

Baca Juga:
Enam Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Berujung Kematian Dua Penagih Hutang, Ini Identitasnya

Kasus ini bermula dari insiden pada 19 Februari 2026 dini hari, saat aparat melakukan pemantauan terkait dugaan balap liar di Kota Tual. Dalam peristiwa itu, korban diduga dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dan mengalami luka serius di bagian kepala sebelum akhirnya meninggal dunia.

Polisi menuduhnya terlibat tawuran, padahal korban bersama kakaknya baru pulang dari masjid dan tidak terlibat aksi kriminal tersebut.

Peristiwa tersebut memicu reaksi masyarakat dan menjadi perhatian luas. Sebab, hal ini menambah panjang kasus kekerasan yang dilakukan polisi terhadap rakyat sipil. Desakan untuk reformasi terhadap institusi kepolisian juga terus menguat. (*)

Baca Sebelumnya

Tanpa Adi Satryo dan Betinho, Ini Daftar Pemain Arema FC Saat Melawat ke Kandang Borneo FC

Baca Selanjutnya

Waroeng Tandon Malang Hadirkan Nuansa Pedesaan, Sensasi Kuliner Sawah di Tengah Kota

Tags:

Bripda MS Bripda Mesias Siahaya Brimob Polda Maluku kekerasan anggota Polri polisi pembunuh Komisi Kode Etik Profesi KKEP

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

14 April 2026 06:20

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

12 April 2026 11:40

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

12 April 2026 11:00

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

12 April 2026 09:40

Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

12 April 2026 08:21

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

11 April 2026 07:30

Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar