Brebes Terapkan Aturan Baru Upacara 2026, Ikrar Pelajar dan Lagu Rukun Sama Teman Kini Wajib

27 Januari 2026 10:28 27 Jan 2026 10:28

Thumbnail Brebes Terapkan Aturan Baru Upacara 2026, Ikrar Pelajar dan Lagu Rukun Sama Teman Kini Wajib

Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes, Sutaryono dalam acara koordinasi MKKS (Foto: Dindikpora Brebes for Ketik.com)

KETIK, BREBES – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis aturan baru terkait pelaksanaan upacara bendera di sekolah melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Kadindikpora) Kabupaten Brebes mulai mengedarkan instruksi kepada seluruh satuan pendidikan untuk menerapkan perubahan dalam tata urutan upacara guna memperkuat karakter dan nasionalisme siswa.

‎"Mulai hari ini, Dindikpora Kabupaten Brebes telah meneruskan edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tentang Surat Edaran (SE) terbaru Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah," ujar Kadindikpora Brebes, Sutaryono melalui Kabid Dikdas Aditya Perdana, Selasa, 27 Januari 2026.

‎Kadindikpora mengimbau agar setiap sekolah melaksanakan ketentuan dalam SE ini secara konsisten dan penuh tanggung jawab mulai semester genap tahun ajaran 2025/2026. Para pendidik dan orang tua dapat memantau informasi lebih lanjut melalui laman resmi @kemendikasmen.

‎"Kami himbau di tiap satuan pendidikan untuk wajib melaksanakan surat edaran tersebut," tegasnya.

‎SE Mendikdasmen No.4 Tahun 2026 memuat tiga poin utama, yang mana dua poin di antaranya berisi intruksi baru dalam pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Dua instruksi tersebut adalah terkait pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia dan menyanyikan lagu Rukun Sama Teman.

‎Berikut adalah poin-poin penting dalam aturan upacara bendera terbaru tahun 2026:

‎Pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia: Peserta didik kini wajib membacakan "Ikrar Pelajar Indonesia" yang memuat komitmen untuk belajar dengan tekun, menghormati guru dan orang tua, serta menjaga kerukunan.

‎Menyanyikan Lagu "Rukun Sama Teman": Selain lagu wajib nasional, sekolah diinstruksikan untuk menyanyikan lagu "Rukun Sama Teman" guna memperkuat pesan toleransi dan budaya hidup rukun di lingkungan sekolah.

‎Tujuan Penguatan Karakter: Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden RI untuk menggiatkan kembali upacara bendera sebagai sarana internalisasi nilai-nilai religius dan jiwa patriotisme.

‎Cakupan Sekolah: Aturan ini berlaku secara nasional untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, pendidikan dasar (SD/SMP), hingga pendidikan menengah (SMA/SMK).

‎Surat Edaran tersebut diterbitkan tertanggal 23 Januari 2026, dan mulai diterapkan setelahnya. Edaran ini menindaklanjuti arahan Presiden RI terkait penggiatan pelaksanaan upacara bendera di sekolah, yang sejalan dengan upaya penguatan karakter serta rasa nasionalisme dan jiwa patriotisme. (*)

Tombol Google News

Tags:

Upacara Bendera dikdasmen Dindikpora Brebes. Surat edaran Dikdas Aditya Perdana Sutaryono