KETIK, LABUHAN BATU – Kantor Pertanahan (Kantah) Labuhanbatu menuntaskan target 1.500 sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026.

Target tersebut berhasil dicapai lebih cepat meski tahun anggaran masih memasuki triwulan ketiga.

Kepala BPN Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, didampingi Kasubbag TU Ismail, menyampaikan capaian tersebut di Rantauprapat, Rabu, 9 September 2026.

Menurut Khalid, sejak Januari 2026 BPN Labuhanbatu melakukan berbagai upaya untuk memastikan program Kementerian ATR/BPN tersebut dapat diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan.

Upaya itu akhirnya membuat kuota 1.500 pendaftaran tanah melalui PTSL dapat diselesaikan hingga awal September 2026.

Baca Juga:
Komisi A DPRD Bojonegoro Fasilitasi Audensi Penyelesaian Persoalan TKD Desa Temayang

Berbagai langkah dilakukan, di antaranya menggelar pertemuan, sosialisasi, serta rapat koordinasi secara berkala dengan panitia tingkat desa, kecamatan, kabupaten maupun stakeholder terkait.

“Artinya, kuota 1500 pendaftaran tanah program PTSL untuk tahun 2026, sudah mencapai target hingga awal bulan September 2026,” ujarnya.

Atas capaian tersebut, Khalid memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran internal BPN Labuhanbatu serta menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang turut mendukung pelaksanaan program tersebut.

Selain mengejar target kerja, BPN Labuhanbatu juga tetap memfokuskan perhatian pada percepatan pelayanan, penguatan digitalisasi pertanahan, peningkatan kualitas data, serta penyelesaian tunggakan layanan.

Baca Juga:
Ternyata Berat Sabu Tangkapan Polri dan TNI di Labuhanbatu Tidak Sampai 4 Kg

Khalid menegaskan pelayanan pertanahan tidak hanya diukur berdasarkan serapan anggaran, tetapi juga dari output dan dampak nyata yang dirasakan masyarakat.

Penyelesaian sengketa, pelaksanaan reforma agraria, dan penataan tanah disebut menjadi bagian dari fokus pelayanan.

Lebih lanjut, Khalid menjelaskan PTSL merupakan program pendaftaran bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya telah lengkap serta memenuhi syarat untuk langsung diterbitkan sertipikat hak atas tanah sehingga memiliki kekuatan hukum.

“Tujuan utama program PTSL antara lain, kepastian kepemilikan dan perlindungan hukum atas tanah, mencegah konflik, membantu pemerintah dalam perencanaan pembangunan wilayah hingga merapikan data tanah secara nasional,” sebut Khalid.(*)