Bongkar Dua Kasus Peredaran Narkoba di Cilacap, Polisi Tangkap Tiga Tersangka

Jurnalis: Nani Ekowati
Editor: M. Rifat

21 Jan 2025 08:42

Thumbnail Bongkar Dua Kasus Peredaran Narkoba di Cilacap, Polisi Tangkap Tiga Tersangka
Salah satu tersangka pengedar narkoba di Cilacap. (Foto: Humas Polresta Cilacap for ketik.co.id)

KETIK, CILACAP – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba, Kamis (16/1/2025). Tiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti berupa obat-obatan terlarang, sabu dan tembakau sintetis.

Kasus pertama di Kedungreja. Pengedar obat terlarang di Kedungreja ini tersangka WC (24), warga kecamatan Kedungreja Cilacap. Lelaki ini ditangkap sekitar pukul 18.45 WIB di Bendungan Menganti, Desa Bojongsari, Kecamatan Jeruklegi, Cilacap.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 46 butir Thihexyphenidyl, 210 butir obat Yelindo, 5 butir Tramadol, juga uang tunai Rp127 ribu, ponsel dan perlengkapan pengemasan.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo menyebut bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Jakarta, kemudian menjualnya untuk keuntungan pribadi.

Baca Juga:
PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

Kasus kedua, peredaran sabu dan tembakau sintetis di Majenang. Dua tersangka, TI (30) dan DPD (30), warga Majenang. Dia ditangkap di rumahnya sekitar pukul 18.30 WIB.

Polisi menyita barang bukti berupa 0,23 gram sabu, 0,52 gram tembakau sintetis berikut alat isap sabu (bong), timbangan digital, dan sejumlah plastik klip.

Foto Barang bukti narkoba yang di sita Polresta Cilacap. (Foto: Humas Polresta Cilacap for ketik.co.id)Barang bukti narkoba yang di sita Polresta Cilacap. (Foto: Humas Polresta Cilacap for ketik.co.id)

Menurut pengakuan awal, tersangka TI membeli sabu dari DPD seharga Rp300 ribu. Sebagian barang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya dijual kembali.

Baca Juga:
Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

Ipda Galih Soecahyo dalam keterangannya pada Minggu (9/1/2025) mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan dari informasi masyarakat.

"Ketiga tersangka kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolresta Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.

Para tersangka di jerat Pasal 435 dan 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Polresta Cilacap akan terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat," pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Lapas Cilegon Teguhkan Komitmen Pelayanan

Baca Selanjutnya

Harga Cabai Merah Besar Makin Pedas hingga Rp61 Ribu per Kilogram

Tags:

Cilacap narkoba Kriminal

Berita lainnya oleh Nani Ekowati

PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

12 April 2026 22:29

PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

Incar Kursi Ketua DPRD, 65 Persen Pengurus Golkar Cilacap dari Generasi Muda

11 April 2026 23:56

Incar Kursi Ketua DPRD, 65 Persen Pengurus Golkar Cilacap dari Generasi Muda

Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

11 April 2026 08:49

Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

KPU Usulkan Tambah Jumlah Dapil di Cilacap untuk Pemilu 2029

8 April 2026 20:08

KPU Usulkan Tambah Jumlah Dapil di Cilacap untuk Pemilu 2029

Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno Desak Pemilik Rita Pasaraya Bertanggung Jawab kepada Korban Kebakaran

4 April 2026 21:22

Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno Desak Pemilik Rita Pasaraya Bertanggung Jawab kepada Korban Kebakaran

Solusi Pemangkasan Dana Transfer ke Cilacap, Sindy Syakir: Tarik Investor Bukan Menaikkan Pajak Warga

4 April 2026 06:40

Solusi Pemangkasan Dana Transfer ke Cilacap, Sindy Syakir: Tarik Investor Bukan Menaikkan Pajak Warga

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar