Bocoran Perda Labuhanbatu, Truk Melebihi 3,5 Ton Dilarang Masuk Kota

Jurnalis: Joko Gunawan
Editor: Muhammad Faizin

2 Sep 2024 08:30

Thumbnail Bocoran Perda Labuhanbatu, Truk Melebihi 3,5 Ton Dilarang Masuk Kota
Asisten ll Pemkab Labuhanbatu, Ikram Syahputra memimpin apel gabungan di lapangan BKPP. (Foto: Dinas Kominfo for Ketik.co.id)

KETIK, LABUHAN BATU – Pemkab Labuhanbatu, Pemprov Sumut saat ini menunggu hasil eksaminasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan yang sebelumnya telah disetujui di DPRD.

Dalam perda itu, salah satu yang akan diterapkan adalah, truk atau mobil yang memiliki berat di atas 3,5 ton, dilarang masuk kawasan tertib lalu lintas atau tepatnya disejumlah jalan inti Kota Rantauprapat.

Hal itu diketahui saat Asisten ll Pemkab Labuhanbatu, Ikram Syahputra memimpin apel gabungan di lapangan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Senin, 2 September 2024.

Ikram mengatakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu dalam menjalankan tugas-tugasnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

Dijelaskannya, aparatus sipil negara diharap dapat mengajak keluarga dan masyarakat luas untuk melaksanakan budaya tertib lalu lintas serta mematuhi rambu-rambu yang ada.

Menilai semakin meningkatnya mobilitas kendaraan dan padatnya pengguna jalan khususnya di Kota Rantauprapat, sehingga perlu dilakukan penanganan serius guna menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

"Untuk itu, Pemkab Labuhanbatu melalui Dishub Labuhanbatu telah menyusun peraturan tentang pembatasan kendaraan angkutan barang masuk dan melintas yang sudah disahkan DPRD Labuhanbatu," bebernya.

Dalam dokumen peraturan terbaru itu, kendaraan barang umum dan kendaraan barang khusus yang melintas jalan daerah adalah kendaraan mobil truk atau sejenisnya bertonase tidak melebihi 8.000 kilogram.

Baca Juga:
Mobil yang Naik ke Pembatas Jalan di Ngagel Surabaya Dievakuasi Tim Call 112

Selain itu, dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter dan kendaraan barang umum di atas dari 8.000 kilogram dilarang melintasi jalan daerah tertentu.

Dilanjutkan Ikram, kendaraan mobil truk atau sejenisnya dengan tonase di atas dari 3.500 kilogram dilarang melintasi kawasan tertib lalu lintas wilayah Rantauprapat, seperti jalan Jendral Sudirman, jalan KH Ahmad Dahlan, jalan Diponegoro, jalan Jendral Ahmad Yani, jalan Imam Bonjol dan jalan MH Thamrin.

Guna menyesuaikan regulasi terbaru, Pemkab Labuhanbatu juga menyediakan fasilitas parkir bagi truk/kendaraan sebelum masuk ke dalam Kota Rantauprapat pada jam-jam tertentu yang diizinkan. (*) 

Baca Sebelumnya

Wakil Bupati Asahan Semarakan Perlombaan Gebyar HUT RI Ke 79 di Desa Hessa Air Genting

Baca Selanjutnya

Cegah Penularan Mpox, Pemerintah Akan Skrining Penumpang dari Luar Negeri

Tags:

perda Lalu lintas Dinas Perhubungan Asisten II Labuhanbatu Sumut Truk Dilarang Masuk Kota Tonase

Berita lainnya oleh Joko Gunawan

BRI Kotapinang Gandeng Damkar Labusel Latih Karyawan Antisipasi Kebakaran

15 April 2026 01:13

BRI Kotapinang Gandeng Damkar Labusel Latih Karyawan Antisipasi Kebakaran

Halalbihalal IPSI Labuhanbatu, Mimpi Nyata Tingkatkan Silaturahmi dan Prestasi

13 April 2026 22:16

Halalbihalal IPSI Labuhanbatu, Mimpi Nyata Tingkatkan Silaturahmi dan Prestasi

Sejarah! IPSI Labuhanbatu Jadi Tuan Rumah Porprovsu Pencak Silat

13 April 2026 15:19

Sejarah! IPSI Labuhanbatu Jadi Tuan Rumah Porprovsu Pencak Silat

Maling Barang Senilai Rp100 Juta di Labuhanbatu Diringkus Saat Sarapan di Warung

9 April 2026 19:31

Maling Barang Senilai Rp100 Juta di Labuhanbatu Diringkus Saat Sarapan di Warung

Penggunaan BOSP SMAN 2 Rantau Selatan Disinyalir Kangkangi Permendikdasmen

8 April 2026 19:16

Penggunaan BOSP SMAN 2 Rantau Selatan Disinyalir Kangkangi Permendikdasmen

Sejumlah SPPG di Labuhanbatu Belum Daftarkan BPJS Pekerja MBG

2 April 2026 22:17

Sejumlah SPPG di Labuhanbatu Belum Daftarkan BPJS Pekerja MBG

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar