BKPSDM Aceh Singkil Angkat Bicara Terkait Sorotan Carut Marutnya Jabatan Eselon II

Jurnalis: Zailani Bako
Editor: Muhammad Faizin

16 Apr 2025 17:30

Thumbnail BKPSDM Aceh Singkil Angkat Bicara Terkait Sorotan Carut Marutnya Jabatan Eselon II
Azman, SH, Plh, kepala BKPSDM Aceh Singkil. doc for Ketik. co. id. (Zaelani Bako/Ketik.co.id)

KETIK, ACEH SINGKIL – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, melalui Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menanggapi sorotan pemberitaan di media online terkait carut marut jabatan kepala dinas atau eselon II. 

"Kami sampaikan bahwa permasalahan tersebut terjadi pada masa kepemimpinan penjabat (Pj) bupati sebelumnya, " kata Azman, Plh, Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Rabu, 16 April 2025.

Permasalahan yang terjadi tidak lepas dari peran aktif kepala BKPSDM pada masa itu dan harus beranggung jawab langsung dalam proses administrasi kepegawaian, termasuk dalam memberikan paraf terhadap SK penempatan yang kini dipermasalahkan.

Saat itu, Kepala BKPSDM tidak pernah menyampaikan keberatan ataupun memberikan catatan korektif kata Azman. 

Baca Juga:
Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

Seharusnya, kata Azman, itu menjadi bagian dari tugas dan fungsi sebagai pimpinan teknis di bidang kepegawaian. Mengapa kepala BKPSDM justru menyatakan bahwa penempatan jabatan tersebut salah.

Jika benar terdapat kesalahan, maka kepala BKPSDM semestinya turut bertanggung jawab sebagai pihak yang sejak awal terlibat dalam proses mutasi / rotasi pejabat eselon II tersebut bahkan ikut menandatangani dokumen administratif yang bersangkutan.

Ironisnya, pernyataan pada pemberitaan beliau di salah satu media online menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan berupaya mengalihkan tanggung jawab dan menciptakan narasi seolah-olah kekeliruan tersebut sepenuhnya berasal dari keputusan Bupati definitif periode 2025 - 2030. 

Fakta ini menunjukkan bahwa kepala BKPSDM sebelumnya merupakan bagian integral dari permasalahan birokrasi yang terjadi, dan justru menjadi salah satu penyebab utama dari carut-marut jabatan struktural yang kini sedang dibenahi katanya. 

Baca Juga:
SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

Selaku plh kepala BKPSDM sekarang, sejak dilantiknya bupati definitif pada Februari 2025, langkah pembenahan telah dilakukan oleh Azman untuk memperbaiki sistem birokrasi dan tata kelola pemerintahan. 

Perlu diketahui bahwa dinamika yang terjadi, termasuk penempatan sementara Ali Hasmi, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan. "Itu merupakan bagian dari proses administrasi yang sah," ujar Azamn. 

Penempatan itu bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik. "Penempatan ini bersifat sementara sambil menunggu proses lelang jabatan yang saat ini masih dalam tahap perencanaan anggaran," sambungnya. 

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berkomitmen untuk menindaklanjuti persoalan ini secara profesional dan objektif, serta memastikan bahwa semua ASN dapat bekerja secara jujur, bertanggung jawab, dan menjunjung etika birokrasi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

"Kami menegaskan bahwa segala kebijakan yang diambil oleh Pemkab Aceh Singkil, didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mempertimbangkan prinsip meritokrasi dan profesionalisme, " jelasnya. 

Pihaknya terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan kondusif bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung upaya perbaikan dan reformasi birokrasi di Aceh Singkil demi pelayanan publik yang lebih baik dan akuntabel," pungkas Azman. 

Sementara, Ali Hasmi, kepala BKPSDM Aceh Singkil, sebelumnya dimintai tanggapannya menyatakan bahwa terkait pemberitaan penempatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator Definitif yang di geser dengan Pelaksana Harian sudah sesuai peraturan perundang undangan dan peraturan pemerintah serta surat edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Plt dan Plh sudah sangat jelas.

"Plt itu untuk mengisi jabatan berhalangan tetap, sementara Plh untuk mengisi jabatan berhalangan sementara," kata Ali Hasmi.

Untuk mengisi posisi Kepala Bappeda, lanjutnya, Pj Bupati telah mengusulkan ke BKN dan Gubernur Aceh melalui surat nomor Peg. 800/142/2025 tanggal 16 Januari 2025, untuk mendapatkan perimbangan teknis Mutasi /Rotasi dan diusulkan melalui aplikasi Integrated Mutasi (i-Mut) BKN. 

Hal ini dilakukan agar APBK Aceh Singkil tahun 2025 tidak cacat hukum sewaktu ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang dan sudah dikonsultasikan langsung ke Kemendagri, Gubernur melalui Badan Kepegawaian Aceh dan Deputi Wasdal BKN sesuai hasil evaluasi kinerja.

Namun usulan tersebut tidak disetujui oleh Pejabat yang Berwenang (PyB) dalam hal ini Plt. Sekda. Dan itu sudah disampaikan secara langsung ke PyB oleh Ali. 

"Kita berharap agar PyB dapat menindaklanjuti usulan tersebut agar tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari, hal ini sajalan dengan surat kepala BKN Regional 13 Aceh agar dalam rotasi/mutasi terlebih dahulu diusulkan melalui i-Mut dan sesuai dengan Norma Standar dan Prosedur dan Kriteria (NSPK)," ujarnya. 

Sebagai informasi tambahan, tambah Ali Hasmi, bahwa Kabupaten Aceh Singkil telah mendapatkan nilai NSPK Unggul (A) dalam pengelolaan kepegawaian. 

"Kami siap membantu pihak BKPSDM untuk tatacara pengusulan Mutasi dan Rotasi agar Aceh Singkil, maju dan sejahtera dibawah kepemimpinan Bupati Syafriadi,SH dan Wakil Bupati Hamzah Sulaiman,SH tegasnya. (*) 

Baca Sebelumnya

Agar Warga Tak Takut ke Posyandu Keluarga, Ini Inovasi Dilakukan Puskemas Omben Sampang

Baca Selanjutnya

"Megatron" Bela Gresik Petrokimia di Final Four Proliga 2025

Tags:

BKPSDM Angkat Bicara carut marut pejabat kepala dinas Aceh Singkil 2025

Berita lainnya oleh Zailani Bako

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

11 April 2026 08:59

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

9 April 2026 01:43

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

8 April 2026 19:28

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

7 April 2026 23:19

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

6 April 2026 15:43

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

6 April 2026 08:18

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar