Bikin Resah Bulan Ramadhan Belasan Preman Diringkus Polisi, Satu Diantaranya Pemeras

Jurnalis: Muhammad Hatta
Editor: Muhammad Faizin

17 Mar 2025 20:07

Thumbnail Bikin Resah Bulan Ramadhan Belasan Preman Diringkus Polisi, Satu Diantaranya Pemeras
Para tersangka kasus premanisme dan pemerasan di Mapolres Jember pada Senin, 17 Maret 2025. (Foto: Atta/ Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Sebanyak 12 preman dikeler saat berada di Mapolres Jember. Belasan preman itu diringkus anggota Polres Jember dari enam TKP berbeda di wilayah Jember. 

Belasan preman itu diamankan polisi, untuk menyikapi keresahan masyarakat terutama saat Bulan Ramadan ini. 

Belasan preman itu meresahkan masyarakat karena kasus mabuk di tempat umum, memaksa meminta uang parkir, dan aksi pemalakan terhadap para pedagang di pinggir jalan. 

Satu diantaranya, kata Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, karena kasus berat yakni melakukan pemerasan terhadap salah seorang warga. 

Baca Juga:
Target Nol Kemiskinan Ekstrem 2029, Bupati Jember Dorong Optimalisasi Hutan Sosial

"Tercatat kami amankan 12 pelaku premanisme saat Bulan Ramadan. Penangkapan para pelaku ini dilakukan bertahap dan dari penyisiran Minggu malam kemarin 16 Maret 2025," kata Bayu saat konferensi pers di Aula Mapolres Jember, Senin (17/3/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Bayu, dari enam kasus tersebut. Lima kasus di antaranya masuk kategori tindak pidana ringan. 

"Karena kerugiannya tidak di bawah Rp 2,5 juta. Ini terdiri kasus mabuk-mabukan, petugas parkir liar, dan aksi meminta uang dengan paksa kepada para pedagang di lokasi tertentu. Ancaman hukumannya enam hari pidana kurungan," ungkapnya.

"Sedangkan satu kasus lainnya dengan satu tersangka berinisial S masuk ketegori tindak pidana murni, yakni pemerasan disertai dengan ancaman," sambungnya.

Baca Juga:
Viral Kasus Bullying Siswa di Jember, Akademisi Soroti Bahaya Normalisasi Kekerasan Remaja

Diketahui Tersangka S yang merupakan mandor proyek meminta uang berkali-kali kepada korbannya untuk membayar utang.

Korban pun kemudian mengecek kebenaran itu dan ternyata tersangka memang memiliki utang kepada seseorang. Namun, utang tersebut tidak pernah dibayar.

"Karena itu, korban kemudian berhenti memberikan sejumlah uang dengan alasan ingin bayar utang kepada tersangka. Namun, tersangka justru marah.

Tersangka sering mendatangi rumah korban sambil marah-marah. Bahkan, pernah satu kali mencegat korban di jalan sambil mengacungkan golok," jelas Bayu.

"Tersangka kasus pemerasan diserta pengancaman kami jerat pasal 335 subsider 368 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (*) 

Baca Sebelumnya

LKPD Halmahera Selatan Tuai Pujian dari BPK

Baca Selanjutnya

Mendongkrak Pariwisata Melalui Wisata Religi

Tags:

pemerasan Premanisme Jember Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi

Berita lainnya oleh Muhammad Hatta

Kebakaran di Permukiman Padat Jember, 3 Rumah Terdampak, Kerugian Capai Rp100 Juta

5 April 2026 21:15

Kebakaran di Permukiman Padat Jember, 3 Rumah Terdampak, Kerugian Capai Rp100 Juta

Video Percikan Api Lokomotif Viral di TikTok, KAI Pastikan Bukan Kebakaran

4 April 2026 11:51

Video Percikan Api Lokomotif Viral di TikTok, KAI Pastikan Bukan Kebakaran

Diduga Terpeleset Saat Menimba Air, Perempuan di Puger Jember Tewas Tercebur Sumur

4 April 2026 11:25

Diduga Terpeleset Saat Menimba Air, Perempuan di Puger Jember Tewas Tercebur Sumur

Terungkap, Dugaan Bullying Siswa SMA di Jember Dipicu Voice Note dan Konflik Lama

4 April 2026 11:00

Terungkap, Dugaan Bullying Siswa SMA di Jember Dipicu Voice Note dan Konflik Lama

Korban Bullying di Jember Alami Trauma, Dinsos Libatkan Psikolog

4 April 2026 10:00

Korban Bullying di Jember Alami Trauma, Dinsos Libatkan Psikolog

Polisi Selidiki Kasus Bullying Siswa SMA di Jember, Diduga Libatkan 10 Remaja

4 April 2026 09:05

Polisi Selidiki Kasus Bullying Siswa SMA di Jember, Diduga Libatkan 10 Remaja

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar