BHS Sebut Kebijakan Kemenhub Bahayakan Keselamatan Angkutan Penyeberangan

Editor: Moana

1 Nov 2022 13:44

Thumbnail BHS Sebut Kebijakan Kemenhub Bahayakan Keselamatan Angkutan Penyeberangan
Foto : Bambang Haryo Soekartono.(Dok.Pribadi)

KETIK, SURABAYA – Pengamat kebijakan publik dan transportasi Bambang Haryo Soekartono atau BHS tidak sepaham dan sangat prihatin munculnya kebijakan yang sudah dibuat oleh menteri perhubungan (Menhub). 

Menhub menetapkan Keputusan Menteri Nomor KM 184 Tahun 2022. BHS menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan besaran tarif angkutan penyeberangan yang telah dihitung bersama stakeholder perhubungan dengan melibatkan Perwakilan Konsumen (YLKI), Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP), PT. ASDP dan Jasa Raharja.

Anggota DPR-RI periode 2014-2019 ini mengatakan, kebijakan itu tidak sesuai dengan PM 66 tahun 2019 tentang Mekanisme dan Formulasi Tarif Angkutan Penyeberangan.

Sebagaimana telah dihitung pada tahun 2019, saat itu tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi tertinggal sebesar 35,4% setelah penyesuaian tarif terakhir di tahun 2020, saat itu tarif tertinggal jauh dari break-even point.

Baca Juga:
KAI Daop 7 Madiun Amankan Barang Tertinggal Senilai Rp83 Juta di Periode Angkutan Lebaran 2026

Kebijakan itu, sebut BHS, mengakibatkan operasional angkutan penyeberangan antar provinsi mengalami kesulitan untuk memenuhi standarisasi keselamatan dan kenyamanan pelayaran. 

Oleh sebab itu para operator angkutan penyeberangan yang mengalami kesulitan terpaksa melakukan ajang tawar menawar standarisasi keselamatan dengan oknum pemerintah untuk melakukan tidak melaksanakan regulasi keselamatan maupun kenyamanan pelayaran yang sudah distandarisasikan. 

"Dan ini tentu akan sangat membahayakan keselamatan publik yang menggunakan angkutan penyeberangan," tutur Bambang Haryo.

Sehingga, kata ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur, angkutan penyeberangan bisa dikatakan tidak bisa menjamin keselamatan dan kenyamanan pelayaran. Dan yang lebih mengenaskan, beberapa perusahaan bahkan ada yang sulit memberikan gaji karyawan secara tepat waktu dan jumlah.

Baca Juga:
Lebaran 2026, Sebanyak 143,9 Juta Orang Diprediksi Lakukan Mudik

"Maka sumber daya manusia tersebut tentu sangat membahayakan terhadap operasional kapal karena kondisi kesejahteraannya sangat memprihatinkan. Dan bahkan ada perusahaan penyeberangan besar yang bangkrut dan diakuisisi oleh perusahaan milik negara baru baru ini," tegasnya. 

Kemudian, lanjut BHS, hal ini lebih diperparah dengan kenaikan BBM Subsidi sebesar 32% yang belum direspon oleh pemerintah dengan perubahan tarif yang memadai, sehingga perbedaan menuju break-even point menjadi lebih besar, karena realisasi tarif hanya naik sebesar 11% di keputusan menteri nomor KM 184 tahun 2022.

Berbeda dengan respon kementerian perhubungan terhadap moda transportasi darat lainnya dengan menyetujui kenaikan tarif rata rata berkisar 25% - 40% baik logistik maupun penumpang. Dan bahkan membiarkan mereka untuk menaikkan tarif di atas 50% satu hari setelah kenaikan BBM subsidi.

Dikatakan Alumni teknik perkapalan ITS Surabaya ini, terlihat bahwa Kementerian Perhubungan melakukan diskriminasi terhadap moda transportasi laut angkutan penyeberangan. 

"Dan kebijakan ini tentu "menyimpang dari jargon Presiden Jokowi" yang sangat memperhatikan bidang maritim. Juga terlihat seakan-akan Menhub membiarkan operator angkutan penyeberangan kesulitan, sehingga terpaksa melakukan manipulasi keselamatan dan kenyamanan pelayaran," ujarnya.

Padahal, ungkap BHS, Menteri Perhubungan seharusnya yang bertanggung jawab terhadap keselamatan pelayaran, sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. 

"Dan bahkan Kementerian Perhubungan yang seharusnya melaksanakan tugas negara untuk melindungi seluruh tumpah darah rakyat Indonesia sesuai dengan UUD 1945 tidak dilakukan, padahal satu nyawa publik harganya sangat mahal dan tidak terhingga, jangan politisasi keselamatan," kecam BHS. 

Dengan demikian, tegas BHS, apabila tarif penyeberangan tidak disesuaikan dengan jumlah besaran yang sudah dihitung oleh kementerian perhubungan dan stakeholdernya, maka hal ini sama dengan kementerian perhubungan bisa dikatakan menjerumuskan seluruh rakyat Indonesia yang menggunakan angkutan penyeberangan menghadapi resiko keselamatan yang tidak terjaminkan.

"Dan bisa dikatakan bila keselamatan transportasi angkutan penyeberangan terganggu, maka menteri perhubunganlah yang harus bisa bertanggung jawab," kata BHS. (*)

Baca Sebelumnya

Ladara dan Ikawati ATR/BPN Hadirkan Indonesia UMKM Expo, Catat Tanggalnya!

Baca Selanjutnya

Bahana Ajukan Penghentian PKPU Meratus

Tags:

Bambang Haryo Soekartono BHS Kemenhub Keputusan Menteri Nomor KM 184 Tahun 2022

Berita lainnya oleh Moana

Penuhi Klarifikasi, KPK Terbitkan LHKPN Sekda Jatim Adhy Karyono

23 Mei 2023 07:06

Penuhi Klarifikasi, KPK Terbitkan LHKPN Sekda Jatim Adhy Karyono

Sosok 10 Pemuda Pengguncang Dunia Impian Bung Karno

6 Maret 2023 02:29

Sosok 10 Pemuda Pengguncang Dunia Impian Bung Karno

PSI Uji Aturan Pendirian Rumah Ibadah ke Mahkamah Agung

2 Maret 2023 19:42

PSI Uji Aturan Pendirian Rumah Ibadah ke Mahkamah Agung

Pernah Babat Pejabat Nakal, Rizal Ramli Tantang Sri Mulyani Lakukan Hal Serupa

1 Maret 2023 13:50

Pernah Babat Pejabat Nakal, Rizal Ramli Tantang Sri Mulyani Lakukan Hal Serupa

Dua Bung ITB Pengawal Program Wajib Belajar Sampai Ujung Indonesia

22 Februari 2023 05:04

Dua Bung ITB Pengawal Program Wajib Belajar Sampai Ujung Indonesia

Rekam Jejak Perjuangan dan Pengasingan Dua 'Bung' ITB Pro Demokrasi

16 Februari 2023 12:13

Rekam Jejak Perjuangan dan Pengasingan Dua 'Bung' ITB Pro Demokrasi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar