KETIK, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan adanya kelalaian dalam pelaksanaan prosedur penyediaan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga menjadi pemicu keracunan makanan di salah satu pondok pesantren di Sidoarjo.
Kepala BGN Sudaryono, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. BGN hingga kini masih memantau kondisi para penerima manfaat yang mengalami gangguan kesehatan, termasuk menyisir kemungkinan adanya korban yang tidak menjalani perawatan di puskesmas maupun rumah sakit.
"Permohonan maaf saya sebagai Kepala BGN atas kelalaian dan hal-hal yang kemudian menimbulkan gangguan kesehatan atau keracunan makanan di Sidoarjo," kata Sudaryono, Kamis, 3 September 2026.
Menurutnya, hasil pengecekan awal BGN menemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pelabelan makanan. Ahli gizi dan kepala dapur disebut tidak memberikan label pada setiap wadah makanan atau ompreng yang dikirim kepada penerima manfaat.
"Ahli gizi dan juga kepala dapur itu kemudian tidak melabeli semua omprengnya. Hanya dikasih label satu untuk satu PIC. Jadi dia ngirim 400, labelnya satu," ujarnya.
Baca Juga:
BGN Tegaskan Tak Akan Bantu Jika Kelalaian Kasus Keracunan Sidoarjo Mengandung Unsur PidanaPadahal, kata Sudaryono, setiap ompreng wajib memiliki label yang mencantumkan waktu makanan tersebut diproduksi dan batas maksimal waktu konsumsi.
Persoalan lain ditemukan pada waktu distribusi. Makanan yang seharusnya dikonsumsi sebelum batas waktu yang ditentukan justru baru dikirim ke sekolah sekitar pukul 11.30 WIB hingga 11.40 WIB. Akibatnya, makanan baru dikonsumsi para siswa setelah pukul 12.00 WIB.
"Yang menjadi kenyataan di lapangan, yang dimakan sebelum jam 10.00 WIB, dikirim ke sekolah di atas jam 11.00 WIB. Kalau tidak salah jam 11.30 WIB atau 11.40 WIB, baru dimakan di atas jam 12.00 WIB oleh para siswa. Sehingga keracunan massal terjadi," jelas Sudaryono.
BGN menilai persoalan tersebut bukan semata-mata kesalahan administratif. Sebab, prosedur dan petunjuk teknis terkait keamanan makanan telah diberikan kepada pihak pelaksana.
Baca Juga:
Ning Lia Kunjungi Korban MBG di Sidoarjo, Beri Mental Healing"Ini berarti kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak-juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan, tapi Anda lalai dalam melaksanakan ini," tegasnya. (*)