Bertentangan dengan UU KIP, Pemkab Sleman Pastikan Cabut Perbup tentang Pelayanan Informasi

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

4 Sep 2025 01:22

Headline

Thumbnail Bertentangan dengan UU KIP, Pemkab Sleman Pastikan Cabut Perbup tentang Pelayanan Informasi
Karena dinilai menghambat akses publik dan bertentangan dengan UU KIP. Perbup Nomor 49 tahun 2024 ini akan di cabut. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)

KETIK, SLEMAN – Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hak masyarakat dan kewajiban pemerintah. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, Muhammad Arif Rahman, saat dikonfirmasi pada Rabu, 3 September 2025.

Arif menyatakan bahwa Diskominfo Sleman wajib mendukung arahan Bupati, termasuk menanggapi sorotan publik terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 49 Tahun 2024 tersebut.

Kontroversi Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2024

Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 22.4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik ditetapkan 19 April 2024. Serta ditandatangani oleh Bupati Sleman saat itu, Kustini Sri Purnomo dan Pj Sekda Sleman Eka Suryo Prihantoro.

Aturan ini menjadi sorotan publik dan dinilai bermasalah. Sehingga memicu pertanyaan dari berbagai pihak. Termasuk Jurnalis Ketik.com yang saat itu tengah melakukan investigasi terkait dugaan penyimpangan pengadaan Wi-Fi dan Bandwidth di Diskominfo Sleman.

Beberapa poin yang menjadi sorotan dan dianggap bertentangan dengan semangat UU KIP antara lain  terletak pada BAB I Ketentuan Umum, yang berbunyi:
Pasal I, Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 22.4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2022 Nomor 22.4) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Persyaratan permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) bagi:
a. Pemohon Informasi Publik orang perorangan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
b. Pemohon Informasi Publik Badan Hukum melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. Pemohon kelompok orang melampirkan surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
d. Pemohon Informasi Publik dengan tujuan untuk penelitian, pengumpulan data, tugas akhir, analisa, pengkajian, penyelidikan,pendampingan, pengawalan, kontrol sosial, serta pengawasan dan sejenisnya melampirkan proposal atau Term Of Reference (TOR) yang meliputi metode/teknis kegiatan, jadwal waktu kegiatan, sasaran, serta tim yang terlibat, sesuai dengan tujuan permohonan informasi dimaksud; dan
e. Pemohon Informasi Publik dengan maksud dan tujuan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat memenuhi kriteria:
1. terkena dampak secara langsung atas substansi informasi yang dimohonkan;
2. memiliki penguasaan permasalahan yang berkaitan dengan informasi yang dimohonkan; dan
3. mempunyai pengalaman di bidang yang sesuai dengan informasi yang akan dimohon.

Aturan-aturan tersebut dinilai menghambat akses publik dan bertentangan dengan UU KIP yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi.

Proses Revisi

Menanggapi polemik tersebut, Bupati Harda Kiswaya telah memerintahkan revisi terhadap Perbup Nomor 49 Tahun 2024. Perintah ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Sleman, Hendra Adi Riyanto.

 

Foto Kepala Bagian Hukum Pemkab Sleman, Hendra Adi Riyanto. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)Kepala Bagian Hukum Pemkab Sleman, Hendra Adi Riyanto. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)

Baca Juga:
Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini



Hendra menjelaskan bahwa esensi UU KIP adalah mewujudkan negara yang transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa peraturan di tingkat yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya.

"Aturan yang lebih rendah harus tunduk pada aturan yang lebih tinggi. Jika ada pertentangan, aturan yang lebih rendah tidak berlaku," ujar Hendra, mengacu pada asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori.

Saat ini, Perbup Nomor 49 Tahun 2024 sedang dalam proses pencabutan. Bagian Hukum bersama Diskominfo Pemkab Sleman sedang menyusun Perbup baru yang lebih sejalan dengan semangat UU KIP.

"Sudah kami tindaklanjuti bersama Diskominfo Sleman. Akan kita revisi dengan menyusun Perbup baru. Mekanismenya, Perbup ini kita cabut terlebih dahulu," terang Hendra.

Ia tambahkan, prosesnya kini telah memasuki tahap finalisasi pembahasan sebelum dilanjutkan ke tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum).(*)

Baca Juga:
Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman
Baca Sebelumnya

Proyek Perkimtan Palembang Rp2,56 Miliar Disorot, Tujuh Ketua RT Diperiksa Jaksa

Baca Selanjutnya

Pemkab Bondowoso Sambut Pemeriksaan Kinerja BPK Terkait Program Penanggulangan TBC

Tags:

Harda Kiswaya Keterbukaan informasi publik Pemkab Sleman Muhammad Arif Rahman Perbup Nomor 49 Tahun 2024 Diskominfo Sleman Kabag Hukum Sleman Hendra Adi Riyanto Lex Superior Derogat Legi Inferiori

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

8 April 2026 08:20

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar