Berlaku Tahun Ini, Pemerintah Pusat Ringankan Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Gumilang

25 Feb 2026 17:25

Thumbnail Berlaku Tahun Ini, Pemerintah Pusat Ringankan Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Situbondo, M. Muzibur Rokhman, Rabu 25 Februari 2026 (Foto : Heru Hartanto / ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Kabar baik bagi pekerja sektor informal di Kabupaten Situbondo. Pemerintah Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Melalui kebijakan ini, iuran program JKK dan JKM bagi pekerja bukan penerima upah mendapat keringanan sebesar 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan, tanpa mengurangi manfaat yang diterima peserta.

Keterangan yang disampaiakn Kepala BPJS Ketenagakerjaan Situbondo, M. Muzibur Rokhman mengatakan, kebijakan pemerintah pusat tersebut sangat membantu pekerja mandiri di daerah.

“Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada pekerja sektor informal,” jelas M. Muzibur Rokhman.

Baca Juga:
Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso

Dengan iuran yang lebih ringan, lanjut M. Muzibur Rokhman, pihaknya berharap semakin banyak pekerja mandiri di Situbondo yang terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan. “Manfaat program tetap diberikan secara penuh kepada peserta meskipun iuran mengalami penyesuaian,” tegasnya.

Penyesuaian iuran ini, imbuh M. Muzibur Rokhman, tidak mengurangi manfaat. Peserta tetap mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan ketentuan dalam peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2025 dijelaskan, untuk sektor transportasi, termasuk pengemudi berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, dan kurir, penyesuaian berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027,” jelas M. Muzibur Rokhman.

Untuk sektor selain transportasi, sambung M. Muzibur Rokhman, penyesuaian berlaku mulai April 2026 hingga Desember 2026. “Peserta tetap berhak atas manfaat JKK berupa biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis, santunan cacat, hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja,” tuturnya.

Baca Juga:
Menko Zulkifli Hasan Kunjungi Ponpes Al-Rosyid Bojonegoro, Bahas Ketahanan Pangan dan MBG

Sementara pada program JKM, lanjut Kapala BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris tetap menerima santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, serta beasiswa bagi anak sesuai dengan persyaratannya.

“BPJS Ketenagakerjaan Situbondo mengimbau bagi masyarakat pekerja mandiri seperti pedagang, petani, nelayan, tukang ojek, sopir, dan kurir untuk memanfaatkan momentum ini dengan segera mendaftar atau memastikan kepesertaannya BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif,” tegas Kepala BPJS Ketenagakerjaan.

Ini momentum yang sangat baik. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan Situbondo mengajak seluruh pekerja bukan penerima upah di Situbondo untuk segera menjadi peserta atau memastikan iurannya aktif, agar perlindungan bagi diri dan keluarga tetap terjamin. (*)

Baca Sebelumnya

Logo HUT Ke-112 Kota Malang Bakal Segera Diluncurkan Awal Maret 2026

Baca Selanjutnya

Lewat Safari Ramadan 2026, Pemkot Batu Tegaskan Komitmen Program Seribu Sarjana

Tags:

Berlaku Tahun 2026 Pemerintah pusat Ringankan Iuaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

14 April 2026 13:25

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

13 April 2026 23:45

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

13 April 2026 09:00

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

12 April 2026 13:00

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

12 April 2026 10:40

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

10 April 2026 19:38

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar