KETIK, MADIUN – Beberapa ruas jalan protokol di Kota Madiun direncanakan akan mengalami rekayasa perubahan arus lalu lintas. Rencananya, penerapan tersebut akan dimulai per 1 Agustus 2026 dan melalui beberapa tahap. Perubahan jalur tersebut diantaranya merupakan sehubungan pelebaran ruas Jalan Pahlawan setelah median dan pulau tengah jalan dibongkar.
Melalui Surat Edaran Nomor: 551/566/401.112/2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun menyampaikan pemberlakuan sistem Rekayasa Perubahan Arus Lalu Lintas di Jalan Sawo Barat, Kawasan Pahlawan Street Center (PSC), dan Jalan Diponegoro Timur.
Untuk mengetahui rekayasa perubahan arus lalu lintas di Kota Madiun, simak daftarnya berikut ini:
1. Jalan Kalimantan yang semula satu arah ke timur berubah menjadi ke barat.
2. Jalan Merapi yang semula satu arah ke barat berubah menjadi ke timur.
Baca Juga:
Simpanan Tak Kunjung Cair, Nasabah Koperasi MBS Mengadu ke Bupati Madiun3. Jalan Sulawesi yang semula satu arah ke barat berubah menjadi ke timur.
4. Jalan Timor yang semula dua arah berubah menjadi satu arah ke barat.
5. Jalan Sawo yang semula dua arah berubah menjadi satu arah, mulai dari simpang Cokro sawo sampai simpang 4 sawo mangga berubah satu arah ke timur.
6. Jalan Diponegoro yang sebelumnya melarang kendaraan roda dua melintas pada jam-jam tertentu, kini tidak lagi memberlakukan pembatasan waktu sehingga semua kendaraan dapat melintas kapan saja.
Baca Juga:
Gubernur Khofifah: Data BPS Jadi Kompas Utama Perencanaan PembangunanTahapan pemberlakuan rekayasa perubahan arus lalu lintas di Kota Madiun itu juga telah ditentukan. Pada tahap pertama dilakukan sosialisasi dan uji coba pada tanggal 1-16 Agustus 2026.
Kemudian pada tahap kedua yaitu evaluasi pada tanggal 8-16 Agustus 2026. Tahapan yang ketiga atau terakhir yaitu tahap pemberlakuan yang dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2026. (*)