KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengembalikan berkas kasus dugaan penggelapan 44 ijazah mantan karyawan CV Sentoso Seal dengan tersangka Jan Hwa Diana ke Polda Jatim. Pengembalian ini dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas pengusaha asal Surabaya tersebut belum lengkap.
"Berdasarkan hasil ekspose dengan pimpinan pekan lalu, berkas perkara kami nyatakan P18 atau belum lengkap," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejati Jatim, Mohammad Rizky Pratama, saat dikonfirmasi pada Rabu, 25 Juni 2025.
Rizky menjelaskan karena berkas dinyatakan belum lengkap, pihaknya akan segera mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik polisi.
"Berkas akan dikembalikan ke penyidik polisi untuk dilengkapi atau P19," jelasnya.
Baca Juga:
Kapolsek Kartoharjo Polres Madiun Kota Turun Jalan, Amankan Acara Halal Bihalal Perguruan SilatJika berkas sudah dikembalikan lagi, akan diteliti kembali.
"Jika sudah memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan segera dinyatakan lengkap atau P21," sambung dia.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah puluhan mantan karyawan melaporkan Jan Hwa Diana, Handy Soenarjo, dan staf perusahaan bernama Veronika ke Polda Jatim. Mereka dituding melakukan penggelapan ijazah, penipuan, dan penghilangan barang pribadi karyawan.
Sebelumnya, pada Kamis, 15 Mei 2025, penyidik sempat menemukan satu ijazah milik pelapor beserta bukti serah terima ijazah di gudang CV Sentoso Seal saat melakukan penggeledahan.
Baca Juga:
Komitmen Jaga Kondusivitas, Manajemen Persebaya dan Arema Duduk Bersama di Polda JatimHingga saat ini, sekitar 20 saksi telah diperiksa, termasuk para mantan karyawan, karyawan aktif, serta ketiga terlapor. Polda Jatim berencana memanggil saksi tambahan jika diperlukan dalam waktu dekat.(*)