Berikut Teguran PBB Terhadap Pengesahan KUHP di Indonesia 

Editor: Shinta Miranda

9 Des 2022 04:27

Thumbnail Berikut Teguran PBB Terhadap Pengesahan KUHP di Indonesia 
Logo PBB. (Foto: Reuters) 

KETIK, JAKARTA – Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia menegur pemerintah RI yang mengesahkan KUHP baru yang disinyalir memuat pasal kontroversial. 

Dalam pernyataan resminya, PBB menyoroti sejumlah pasal yang termaktub dalam beleid KUHP baru. 

Menurut PBB, ada beberapa aturan yang bertentangan dengan kebebasan dan hak asasi manusia dalam UU KUHP. Hal itu termasuk soal hak atas kesamaan di mata hukum dan perlindungan hukum tanpa mendiskriminasi. 

Selain itu, PBB juga menyoroti hak atas privasi yang diatur dalam beleid, serta hak atas kebebasan memeluk agama dan menyatakan pendapat. 

Baca Juga:
Muslimat NU Serukan Dunia Tanpa Perang, Khofifah dan Arifah Saksikan Deklarasi 9 Tuntutan ke PBB

"PBB khawatir sejumlah pasal dalam KUHP baru melanggar kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia," demikian pernyataan PBB dalam situs resminya. 

Berikut 6 teguran PBB untuk RI 

1. Bertentangan dengan hukum internasional 

PBB khawatir sejumlah pasar yang sudah direvisi dalam KUHP bertentangan dengan aturan hukum internasional terkait hak asasi manusia. 

Baca Juga:
Mahfud MD: Seruan Turunkan Presiden Belum Tentu Makar, Harus Ada Tindakan Nyata

Saat pemerintah mempersiapkan pengesahan KUHP, PBB menyerukan kepada pihak eksekutif dan legislatif untuk memanfaatkan proses reformasi. 

"Ini untuk memastikan hukum dalam negeri diselaraskan dengan kewajiban hukum hak asasi manusia internasional Indonesia, dan komitmen terhadap Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)," demikian 

2. Langgar kebebasan berekspresi 

Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers. Sebab, dalam KUHP yang baru, ada pasal memuat soal penghinaan terhadap presiden, lembaga negara, dan aturan demonstrasi yang harus dengan pemberitahuan. 

3. Ada ancaman kekerasan gender 

PBB menyoroti pasal di KUHP yang mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif terhadap sejumlah kalangan. 

Mereka yang rentan terkena KUHP baru yakni perempuan, anak perempuan, anak laki-laki, dan kaum minoritas seksual. 

Pasal di kitab hukum pidana baru juga memperburuk kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender. 

4. Memiliki efek ke akses kesehatan 

Aturan ini juga berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, serta hak privasi. 

5. Terbatasnya kebebasan beragama

PBB juga melayangkan kritik bahwa ada pasal di KUHP yang berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan. 

Pasal tersebut juga bisa melegitimasi sikap negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas. Pada akhirnya, ini berpotensi menimbulkan kekerasan terhadap mereka. 

6. Pemerintah harus lebih terbuka pada masyarakat 

Organisasi internasional itu mendesak pemerintah untuk terus terlibat dalam dialog konsultatif secara terbuka dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan. 

Langkah tersebut bertujuan untuk menangani keluhan dan memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan SDGs. (*)

Baca Sebelumnya

Dapat Pendampingan Air Bersih, Bupati Freddy: Semua untuk Masyarakat Kaimana

Baca Selanjutnya

Ketua KPK: Koruptor Tak Takut Penjara, Tapi Takut Dimiskinkan 

Tags:

PBB KUHP kontoversial UU

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar