Beri Kepastian Hukum, Pemkot Surabaya Serahkan HGB Kepada Pemilik Surat Ijo

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

15 Okt 2024 13:09

Thumbnail Beri Kepastian Hukum, Pemkot Surabaya Serahkan HGB Kepada Pemilik Surat Ijo
Prosesi pemberian sertifikat HGB kepada masyarakat pemilik Surat Ijo.(Foto: Humas Pemkot Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya memberikan kepastian hukum kepada para pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau surat ijo dengan memberikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Balai Kota, Senin 14 Oktober 2024.

Sesuai dengan arahan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui surat nomor ΑΤ.02/2153/XII/2022, pemberian HGB disaksikan langsung oleh perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani mengatakan, langkah itu merupakan salah satu wujud penyelesaian terhadap permasalahan surat ijo yang telah lama bergulir. Ia bersyukur akhirnya polemik tersebut bisa selesai dan pihaknya dapat memberikan kepastian hukum.

“Ini adalah momentum yang sangat dinanti oleh masyarakat, khususnya pemegang IPT, yang selama ini menantikan kejelasan atas tanah yang mereka tempati," kata Restu, Senin 14 Oktober 2024.

Baca Juga:
Rusunami Gen Z Segera Dibangun, Pemkot Surabaya Siapkan Lahan di Rungkut dan Tambak Wedi

Lebih lanjut, dalam pemberian HGB kepada para pemegang surat ijo, Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan BPK, KPK dan aparat penegak hukum lain dalam upaya mencari landasan hukum agar tidak menyalahi peraturan yang yang berlaku.

Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota Surabaya terkait prosedur pemberian HGB di atas HPL.

“Kami juga bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan II dalam proses penerbitan sertifikat HGB di atas HPL ini,” tambahnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Lampri menambahkan, masa berlaku sertifikat HGB di atas HPL adalah 80 tahun yang dibagi dalam beberapa tahap.

Baca Juga:
Tok! Eri Cahyadi Umumkan ASN Pemkot Surabaya WFH Setiap Jumat

Untuk tahap pertama selama 30 tahun, nantinya dapat diperpanjang lagi selama 20 tahun, lalu setelah itu dapat diperbarui lagi selama 30 tahun lagi.

Ia mengimbau bagi para pemilik IPT untuk segera mengurus sertifikat HGB di atas HPL. Dalam mengurus HGB tentu pemilik IPT harus membayar sejumlah retribusi yang besarannya telah ditentukan.

"Syarat perpanjangan HGB di atas HPL tentu saja harus membayar retribusi dan mendapat rekomendasi dari pemerintah kota,” pungkas Lampri.(*)

Baca Sebelumnya

Begini Sikap Dewan Keamanan PBB atas Serangan Israel terhadap Pasukan Penjaga Perdamaian

Baca Selanjutnya

Serangan Israel di Lebanon Utara Menewaskan Sedikitnya 21 Orang

Tags:

HGB HPL Surat Ijo Pemkot Surabaya retribusi

Berita lainnya oleh Husni Habib

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

29 Juli 2025 11:08

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

28 Juli 2025 20:20

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

25 Juli 2025 22:00

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

25 Juli 2025 13:48

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

25 Juli 2025 12:32

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

24 Juli 2025 13:36

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar