KETIK, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap berlanjut pada Juni 2026. Namun, jadwal pelaksanaannya berubah dari sebelumnya setiap Rabu menjadi setiap Jumat.

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan WFH yang telah berjalan sejak 1 April 2026. Perubahan jadwal dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan Pemprov Jatim dengan arahan pemerintah pusat.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi Aparatur Sipil Negara secara terbatas dan terukur setiap hari Jumat. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Mendagri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat,” kata Khofifah usai rapat evaluasi pelaksanaan WFH di Surabaya, Sabtu 30 Mei 2026.

Khofifah menegaskan, kebijakan baru tersebut mulai berlaku pada Juni 2026. Menurutnya, sinkronisasi jadwal dengan pemerintah pusat diharapkan membuat implementasi WFH berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.

Meski demikian, WFH tidak diberlakukan untuk perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat. ASN pada sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau "Work From Office (WFO)".

Baca Juga:
Hari Raya Waisak 2570 BE, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Kuatkan Persaudaraan demi Perdamaian Dunia

“Rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan UPT SMA/SMK/SLB, semuanya yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO,” tegasnya.

Pemprov Jatim memastikan layanan publik yang bersifat esensial, seperti kesehatan, transportasi, keamanan, pendidikan, dan pelayanan bagi kelompok rentan, tetap berjalan normal tanpa pengurangan kualitas maupun kuantitas layanan.

Selama penerapan WFH, Pemprov Jatim akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi guna memastikan produktivitas ASN tetap terjaga serta pelayanan publik berjalan optimal. ASN yang menjalankan WFH juga diwajibkan tetap memenuhi target kinerja, mencatat kehadiran melalui aplikasi Jatim Presensi, melaporkan aktivitas harian, serta siap hadir ke kantor apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Selain itu, ASN yang menjalankan WFH dilarang meninggalkan tempat kediaman selama jam kerja dan tetap harus responsif terhadap arahan pimpinan. Pemprov Jatim juga mengingatkan pegawai untuk memastikan keamanan ruang kerja sebelum meninggalkan kantor, termasuk mematikan perangkat elektronik dan peralatan listrik.

Baca Juga:
SAE, Anti Korupsi, dan Ujian Kekuasaan

Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jatim menerapkan pola kerja yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, sekaligus meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.(*)