KETIK, MALANG
– Polres Malang membongkar komplotan spesialis pencurian baterai lithium tower telekomunikasi yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Malang.
Dalam konferensi pers, Jumat, 7 Agustus 2026, Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengungkap sedikitnya 17 TKP yang diduga berkaitan dengan komplotan tersebut, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp432 juta.
Tiga tersangka berhasil diamankan, yakni AF (25), MA (35), dan RP (29). Sementara satu pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu petugas.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas pencurian baterai tower Telkomsel di Desa Gunung Ronggo, Kecamatan Tajinan, pada Jumat, 31 Juli 2026 dini hari.
Dari pengembangan tersebut, polisi menemukan bahwa komplotan ini diduga telah berulang kali menyasar tower telekomunikasi di 10 kecamatan sejak Mei hingga awal Agustus 2026.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan para pelaku memang menyasar tower telekomunikasi yang berada di lokasi sepi dengan pengawasan minim. Mereka merusak sistem pengamanan, memutus kabel alarm, lalu membawa kabur baterai lithium yang berfungsi sebagai cadangan daya BTS.
"Modusnya para tersangka mencari tower yang lokasinya sepi, minim warga dan minim pengawasan. Saat dirasa aman, mereka merusak kunci pengaman, memutus kabel alarm, kemudian mengambil baterai lithium sebagai cadangan listrik tower," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, baterai yang memiliki nilai sekitar Rp16 juta per unit itu justru dijual para pelaku dengan harga hanya Rp1 juta per unit kepada pembeli di luar daerah melalui jasa ekspedisi.
"Kerugian dari rangkaian 17 TKP ini diperkirakan mencapai sekitar Rp432 juta. Padahal baterai bernilai sekitar Rp16 juta per unit, tetapi dijual pelaku hanya Rp1 juta per unit," ungkapnya.
Ia menjelaskan, tiga tersangka yang telah diamankan memiliki peran berbeda. Dua orang bertugas membobol tower dan mengambil baterai, sedangkan satu pelaku lainnya bertugas mengirim sekaligus menjual barang hasil curian.
Polisi juga masih memburu seorang pelaku lain yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari pengungkapan ini kami mengamankan tiga tersangka, sedangkan satu lainnya masih dalam proses pencarian. Kami juga masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan penadah maupun pihak yang membeli baterai hasil pencurian," jelasnya.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan intensif terhadap banyaknya laporan pencurian baterai tower di wilayah Kabupaten Malang.
"Setelah banyaknya TKP, sekitar 17 lokasi tersebut, kami lakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka," ujar Hafiz.
Polisi turut mengamankan dua unit baterai lithium Huawei 100 Ah hasil pencurian di Tajinan, beserta dua sepeda motor yang digunakan para pelaku. Selain itu, disita sejumlah alat yang dipakai untuk membobol pengaman tower, seperti linggis, gunting, palu, obeng, kunci inggris, kunci pipa, dan peralatan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui bukan memiliki latar belakang sebagai teknisi tower. Mereka merupakan pekerja serabutan dan kuli bangunan yang kemudian berulang kali melakukan pencurian setelah mengetahui baterai tower mudah diambil dan dapat dijual.
"Mereka berlatar belakang pekerja serabutan dan kuli bangunan. Setelah mengetahui baterai ini mudah diambil dengan risiko relatif rendah dan bisa dijual, mereka kemudian mengulangi aksinya di berbagai lokasi," terang Hafiz.
Selain itu, penyidik juga masih menelusuri pihak yang membeli baterai hasil curian tersebut.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan cara merusak dan secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
"Untuk pembelinya masih kami dalami. Proses pengembangan terus dilakukan karena pola penjualannya tidak dilakukan secara umum," tuturnya. (*)
Beraksi di 17 TKP! Polres Malang Bekuk Komplotan Pencuri Baterai Tower, Total Kerugian 431 Juta
7 Agt 2026 • 20:35
Polres Malang saat merilis kasus pencurian baterai tower. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.com)
Tags:
Pencurian Tower Polres Malang Kabupaten Malang
Berita Lainnya oleh Gumilang