Beli Rumah 2 Lantai di De Cassablanca Malang, Warga Kecewa Hanya Terima Dokumen 1 Lantai

16 April 2026 12:33 16 Apr 2026 12:33

Aziz Mahrizal

Editor
Thumbnail Beli Rumah 2 Lantai di De Cassablanca Malang, Warga Kecewa Hanya Terima Dokumen 1 Lantai

Perumahan de Cassablanca Residence, Kelurahan Cemorokandang, Kota Malang. (Foto: Aziz/ketik.com)

KETIK, MALANG – Seorang warga di Perumahan De Cassablanca Residence, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, mengeluhkan ketidaksesuaian dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—yang sebelumnya dikenal sebagai IMB—dengan kondisi riil rumah yang telah ia tempati selama hampir 10 tahun.

Konsumen yang membeli unit di perumahan milik Chalidana Group tersebut mengaku dirugikan oleh pihak pengembang. Pasalnya, rumah yang ia beli melalui fasilitas KPR adalah tipe bangunan 70 meter persegi dengan dua lantai, namun dalam dokumen resmi yang diterima, justru hanya tercatat seluas 40 meter persegi (satu lantai).

"Tipe bangunan 70 meter persegi dua lantai saya beli fasilitas KPR. Namun justru saya disodori dokumen PBG tipe 40 meter persegi (satu lantai) saat serah terima. Saya konfirmasi ke marketing dan orang legal, kok tidak sesuai," ungkap narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada ketik.com.

Menurut keterangan warga tersebut, pihak developer sempat berdalih bahwa terdapat perubahan perencanaan dari satu lantai menjadi dua lantai di tengah proses pembangunan. Menanggapi ketidaksesuaian luas bangunan tersebut, warga telah memberikan catatan khusus (noted) pada saat proses serah terima unit sekitar 9 hingga 10 tahun silam agar pihak pengembang segera melakukan revisi dokumen.

Namun, hingga satu dekade berlalu, janji tersebut menguap begitu saja. Upaya penagihan (follow-up) berulang kali dilakukan, namun narasumber selalu menemui jalan buntu.

"Beberapa kali follow-up, sampai ganti orang pegawai katanya masih belum selesai. Tapi kok sampai tahunan ini jadi pertanyaan, kalau 1-3 bulan itu oke. Ini benar-benar diurus apa enggak?" keluhnya dengan nada kecewa.

Kekhawatiran narasumber bukan tanpa alasan. Ketidaksesuaian antara luas bangunan riil dengan dokumen PBG memiliki implikasi hukum dan ekonomi yang serius di masa depan, mulai dari sanksi denda administrasi hingga sulitnya proses pindah tangan aset atau pengurusan waris.

"Saya khawatir implikasinya misalnya saat saya mewariskan, kok tidak sesuai saat diperiksa, nanti didenda. Saat mau jual pasti nanti calon pembeli tidak mau menerima karena data di dokumen berbeda dengan fisiknya. Harusnya terkait dokumen menjadi tanggung jawab developer kepada pembeli," tegasnya.

Masalah ini ditengarai tidak hanya menimpa satu orang. Narasumber mengungkapkan bahwa tetangganya bahkan mengalami nasib yang lebih janggal, di mana dokumen rumah hanya mencatat luas tanah (bumi) tanpa mencantumkan keberadaan bangunan sama sekali di dalam surat izinnya.

Temuan ini memperkuat indikasi adanya ketidakberesan dalam manajemen perizinan yang dilakukan oleh pihak pengembang De Cassablanca Residence. Warga menilai pihak pengembang tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban administrasi kepada konsumennya.

"Prinsipnya harusnya sudah tidak ada alasan lagi. Saya meragukan itikad baik dari manajemen perumahan dalam masalah ini," pungkasnya.

Sementara itu, redaksi ketik.com telah berupaya menghubungi pihak Chalidana Group untuk meminta klarifikasi terkait keluhan warga di De Cassablanca Residence ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak pengembang belum memberikan respons atau pernyataan resmi terkait persoalan tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

#decassablancamalang #decassablanca #cassablancamalang #DeCassablancaResidence #kelurahancemorokandang #KotaMalang #BeritaMalang #InfoMalang