Beli Narkoba Rp 28 Juta untuk Dijual Kembali, Pria di Palembang ini Divonis 6 Tahun Penjara

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

26 Agt 2025 23:20

Thumbnail Beli Narkoba Rp 28 Juta untuk Dijual Kembali, Pria di Palembang ini Divonis 6 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus SH MH membacakan vonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa kasus narkotika Fadli Yandi. Selasa 26 Agustus 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Fadli Yandi bin Yusuf harus lebih lama lagi meringkuk di balik jeruji besi. Nikmat sesaat akan barang haram membuatnya harus mendekam di penjara selama beberapa tahun.

Dalam sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa 26 Agustus 2025, Fadli diganjar hukuman selama enam tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fadli Yandi dengan pidana penjara selama 6 tahun, serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap ketua majelis hakim, Oloan Exodus saat membacakan amar putusan.

Namun, vonis tersebut masih lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU dari Kejari Palembang, Yesi Imelda menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara, atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 30,859 gram.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Hal yang memberatkan adalah karena perbuatan terdakwa dianggap majelis hakim telah meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda. Namun, adanya sikap kooperatif selama persidangan dan pengakuan terdakwa menjadi salah satu pertimbangan meringankan.

Sidang berlangsung secara daring. Terdakwa Fadli Yandi mengikuti jalannya persidangan dari ruang Rumah Tahanan Pakjo Palembang melalui layar monitor, sementara majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum hadir di ruang sidang utama PN Palembang.

Kasus ini bermula pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 12.30 WIB. Berbekal informasi masyarakat, tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang yang dipimpin Aipda Reddy Edwinta melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ganda Subrata, Bedeng 4 Pintu RT 006 RW 002, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Saat penggeledahan, polisi mendapati Fadli Yandi sedang duduk di dalam rumah menunggu pembeli. Dari tangan dan tempat tinggalnya, petugas menemukan lima bungkus sabu dengan total berat netto 30,859 gram. Rinciannya, satu bungkus ditemukan di dalam kotak bertuliskan "Baby G" yang ada di tangan terdakwa, sementara empat bungkus lainnya tersimpan di dalam lemari pakaian.

Dalam pemeriksaan polisi terungkap, terdakwa baru saja membeli  narkotika sebanyak 5 Kantong atau 50gram Sabu, dengan harga Rp 28 juta. Rencananya, barang haram tersebut akan dijual lagi. Namun terdakwa baru akan membayar setelah narkoba laku terjual. 

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu ball plastik klip bening kosong, satu sendok plastik kecil, satu timbangan digital, serta sebungkus rokok Sampoerna. Terdakwa dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan masih pikir-pikir selama jangka waktu maksimal 1 minggu. (*)

 

Baca Sebelumnya

Polres Malang dan Pemkab Bahas Draft Aturan Sound Horeg, 4 Hal Jadi Sorotan

Baca Selanjutnya

HIPMI Jatim Tegaskan Jaga Kondusivitas Ekonomi di Daerah Masing-masing

Tags:

Peredaran Narkotika Vonis Hakim Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar