Pada Selasa, 30 Juni 2026, ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadi saksi salah satu momen paling disorot dalam sejarah penegakan hukum sektor pendidikan Indonesia. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi vonis sepuluh tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022, Lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
Bagi sebagian orang, kasus ini adalah drama hukum yang menyita perhatian karena melibatkan tokoh publik pendiri Gojek yang pernah duduk di kursi kabinet. Tapi bagi warga negara yang ingin belajar, kasus ini sebenarnya menyimpan pelajaran yang lebih dalam. Bukan hanya tentang Nadiem sebagai pribadi, melainkan tentang bagaimana negara hukum bekerja, dan bagaimana seharusnya kita, sebagai warga negara, menyikapinya.
Duduk Perkara Singkat
Kasus ini bermula dari program pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, yang digagas untuk mendukung pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19. Jaksa penuntut umum menilai proses pengadaan itu bermasalah, spesifikasi teknis dianggap diatur sedemikian rupa sehingga mengarah pada penggunaan sistem operasi tertentu, meski dinilai kurang sesuai untuk kebutuhan sekolah di banyak daerah dengan akses internet terbatas. Akibatnya, negara diklaim mengalami kerugian dalam jumlah yang sangat besar.
Baca Juga:
Meritokrasi di Tubuh NUSelain Nadiem, sejumlah pihak lain turut didakwa dalam kasus ini, termasuk mantan pejabat di lingkungan kementerian dan seorang konsultan teknologi. Menariknya, tidak semua terdakwa mendapat vonis berat, bahkan ada putusan yang disertai dissenting opinion dari majelis hakim, tanda bahwa proses pembuktian dalam kasus ini tidak sederhana dan penuh perdebatan hukum.
Hingga artikel ini ditulis, proses hukum belum sepenuhnya berakhir. Vonis di tingkat pertama masih membuka ruang bagi upaya hukum lanjutan seperti banding dan kasasi, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana kita. Karena itu, penting untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak buru-buru menjatuhkan vonis moral sebelum proses hukum benar-benar final dan mengikat.
Nilai Kewarganegaraan yang Bisa Dipetik
Baca Juga:
Moderasi Beragama dan Tantangan Menjaga Harmoni di IndonesiaPertama, prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Bahwa seorang mantan menteri, pendiri perusahaan teknologi besar, dan tokoh yang dianggap berjasa oleh banyak pengemudi ojek daring, tetap harus menjalani proses peradilan seperti warga negara lainnya, adalah bukti bahwa jabatan dan popularitas tidak memberikan kekebalan hukum. Ini adalah fondasi paling dasar dari negara hukum, hukum berlaku untuk semua, tanpa memandang status sosial.
Kedua, pentingnya partisipasi publik dalam mengawal proses hukum. Kehadiran masyarakat, baik yang mendukung transparansi proses hukum maupun yang mempertanyakan proporsionalitas tuntutan, menunjukkan bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan warga negara yang aktif mengamati, bukan sekadar menonton dari kejauhan. Warga negara yang baik bukan berarti pasif menerima apa pun keputusan aparat, melainkan kritis dan berani menyuarakan pendapat melalui saluran yang sah, termasuk pengawasan terhadap independensi hakim dan kejaksaan.
Ketiga, pelajaran tentang integritas dalam mengelola amanah publik. Terlepas dari bagaimana putusan akhir kasus ini nantinya, perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan yang menyangkut anggaran negara apalagi di sektor sepenting pendidikan menuntut akuntabilitas yang ketat. Ini bukan hanya tanggung jawab pejabat publik, tapi juga pelajaran bagi siapa pun yang kelak diberi amanah mengelola sumber daya bersama, sekecil apa pun skalanya.
Rekomendasi Pendidikan & Reformasi Institusi
Kewarganegaraan yang baik di negara hukum mensyaratkan reformasi simultan dalam pendidikan dan tata kelola. Pertama, pendidikan karakter harus menekankan pentingnya kejujuran dan tanggung jawab sosial. Kurikulum Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan perlu menyertakan studi kasus korupsi publik untuk melatih analisis kritis dan keberanian bertindak adil.
Perguruan tinggi dan sekolah juga dapat bekerjasama dengan KPK atau lembaga antikorupsi lain untuk program literasi hukum. Transparansi Indonesia menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menjadi agen perubahan nilai antikorupsi. Kedua, institusi pemerintahan perlu penguatan mekanisme pengawasan independen. Mahkamah Konstitusi bahkan mendorong pembentukan badan pengawas merit dan etika ASN yang benar-benar independen. Pelibatan masyarakat (misalnya public whistleblowing system) harus lebih diprioritaskan. Aparat penegak hukum perlu transparan dalam proses persidangan agar kepercayaan publik terjaga. Ketiga, pembaruan regulasi teknis diperlukan, misalnya, pengadaan publik harus lebih ketat mewajibkan deklarasi konflik kepentingan dan audit kepemilikan bisnis pejabat (beneficial ownership).
Kebijakan konkret yang bisa segera dilakukan, Pertama, Penguatan pendidikan antikorupsi integrasikan materi etika publik dan studi kasus nyata ke kurikulum Pancasila dan PKn. Dorong kampanye nilai integritas melalui media dan komunitas sipil. Kedua, Kelembagaan independen, bentuk atau perkuat lembaga pengawas eksternal yang menilai konflik kepentingan di jabatan publik (misalnya Ombudsman khusus kode etik). Pastikan sanksi etik dan pidana ditegakkan tanpa pandang bulu. Ketiga, transparansi pengadaan, Terapkan sistem e-procurement terbuka dengan publikasi lengkap kontrak dan kepemilikan pemohon. Wajibkan pemeriksaan latar belakang (LHKPN dan pemeriksaan perusahaan keluarga) bagi pejabat yang terlibat pengadaan.
Kaitan dengan Kerangka Hukum Acara Pidana Terbaru
Kasus ini juga relevan untuk dibaca dalam konteks pembaruan hukum acara pidana kita. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) memperkuat mekanisme upaya hukum biasa seperti banding dan kasasi, serta memperluas peran Hakim Pengawas dan Pengamat (Hakim Wasmat) dalam memastikan proses peradilan dan eksekusi putusan berjalan sesuai prinsip keadilan. Semangat ini penting dipahami publik, putusan pengadilan tingkat pertama bukanlah kata akhir, melainkan bagian dari proses yang masih bisa diuji ulang demi memastikan keadilan substantif tercapai, bukan sekadar keadilan prosedural.
Bagi warga negara yang baik, memahami mekanisme ini penting agar tidak mudah terjebak pada opini sepihak, baik yang terlalu cepat menghakimi maupun yang terlalu cepat membela, sebelum proses hukum benar-benar tuntas.
Penutup: Menjadi Warga Negara yang Kritis, Bukan Sekadar Taat
Kasus Nadiem Makarim, pada akhirnya, bukan hanya soal seorang tokoh yang tersandung hukum. Ia adalah cermin bagi kita semua tentang bagaimana seharusnya negara hukum bekerja: adil, transparan, dan tidak pandang bulu. Menjadi warga negara yang baik bukan berarti diam dan menerima apa pun yang terjadi, melainkan turut menjaga agar proses hukum berjalan sesuai koridornya dengan tetap kritis, terinformasi, dan menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap sistem hukum tidak dibangun oleh satu putusan pengadilan, melainkan oleh konsistensi penegakan hukum dari waktu ke waktu dan oleh kesediaan warga negaranya untuk terus mengawal proses itu, siapa pun yang duduk di kursi terdakwa.
*) Haris Yudhianto merupakan Dosen STKIP PGRI Trenggalek. Bisa dihubungi di email: apa.katadata@gmail.com
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi.(*)