Bekuk 3 Pelaku Pengeboman Ketua KPPS di Pamekasan, Polda Jatim: Bukan Motif Politik

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

23 Feb 2024 09:48

Thumbnail Bekuk 3 Pelaku Pengeboman Ketua KPPS di Pamekasan, Polda Jatim: Bukan Motif Politik
Jumpa pers yang digelar Ditreskrimum Polda Jatim atas penangkapan pelaku teror bom bondet kepada Ketua KPPS di Pamekasan. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berhasil membekuk 3 pelaku pelemparan bom bondet atau bom ikan di rumah Kusyairi Ketua KPPS di Dusun Timur, Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Pelaku S, laki-laki (38) tahun, berperan sebagai eksekutor. Tersangka A (30) tahun merupakan otak pelaku yang memerintahkan tersangka S melakukan pengeboman dan tersangka A-R (30) tahun, sebagai pembuat bahan peledak atau Boom Bondet.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, menjelaskan motif yang dilakukan tersangka adalah dendam dan tidak ada unsur politik.

"Tersangka S membawa 2 buah bondet atas perintah dari tersangka A dan diledakkan di rumah Kusyairi pukul 03.00 WIB. Selang 3 hingga 5 menit, bondet itu meledak. Tersangka S mendapatkan imbalan sebesar Rp 500 ribu dari tersangka A. Akibat kejadian itu, korban Kusyairi mengalami kerugian materil senilai Rp 10 juta,” ucapnya pada Jumat (23/2/2024).

Totok menjelaskan tersangka menduga korban Feri anak dari Kusyairi ketua KPPS adalah mata-mata polisi dalam kasus narkoba.

"Karena tahun 2019 tersangka A (otak pelaku) pernah ditangkap kasus narkoba di Polres Pamekasan. Yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri ini yang menginformasikan kepada Polres Pamekasan" tegasnya.

Sementara tersangka A membeli bondet tersebut dengan harga Rp 150 Ribu, mendapatkan empat Bondet dari tersangka A-R.

"Terhadap dua tersangka kita kenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP. Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun," pungkasnya.(*)

Baca Juga:
Kota Surabaya dan Sumenep Diprediksi Berawan Hari Ini! Cek Daerahmu Sekarang

Baca Juga:
Pantai Jumiang Pamekasan, Menyusuri Kisah Buju’ Adirasa di Selatan Madura
Baca Sebelumnya

Klinik Bisnis hingga Datangkan Konsultan Jadi Upaya Diskopindag Kota Malang Berdayakan UMKM

Baca Selanjutnya

Dishub Kota Malang Evaluasi Kawasan Tertib Lalu Lintas

Tags:

Ditreskrimum Polda Jatim Pamekasan   3 pelaku Ketua KPPS Pamekasan Dirkrimum Kombes Pol Totok Suharyanto Bom bondet Bom ikan Teror ketua KPPS di Pamekasan

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar