Bejat! Ayah Tiri di Pringsewu Lampung Tega Cabuli Anaknya

Jurnalis: Andriego Pandega
Editor: Gumilang

10 Jan 2026 12:39

Thumbnail Bejat!  Ayah Tiri di Pringsewu Lampung Tega Cabuli Anaknya
Satreskrim Polres Pringsewu menggiring TSK ke Polres Pringsewu Lampung, Jumat 9 Januari 2026. (Foto: Humas Polres/Ketik.com)

KETIK, BANDAR LAMPUNG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang laki-laki berinisial CS (35). Warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampini diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri.

Pelaku diamankan oleh petugas di kediamannya pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, setelah sebelumnya dilakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban berinisial NSB mengeluhkan rasa sakit bagian kemaluannya. Ibu korban kemudian membawa korban ke puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan medis.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, diketahui bahwa keluhan tersebut diduga disebabkan oleh adanya persetubuhan yang dilakukan secara berlebihan,” jelas AKP Johannes dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, pada Kamis, 8 Januari 2026.

Baca Juga:
Dua Terdakwa Pengedar 511 Gram Sabu di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara

Mengetahui hasil tersebut, Lanjut Kasat, ibu korban kemudian menanyakan secara langsung kepada korban. Dari keterangan korban, diketahui bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah tirinya, yakni CS. Atas kejadian tersebut, ibu korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pringsewu segera melakukan penyelidikan. Setelah alat bukti dinyatakan cukup, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka CS mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban secara berulang sejak korban duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD) hingga saat ini korban telah duduk di kelas 2 sekolah menengah atas (SMA).

Tersangka juga mengakui terakhir kali melakukan perbuatan tersebut pada dini hari dan siang hari sebelum diamankan oleh petugas. Saat ini, tersangka CS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:
Korban Dua Begal Sadis di Semarang Yovita Alami Trauma dengan 17 Jahitan, Pelaku Masih Buron

Dalam proses penyidikan perkara Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan. Karena perbuatan dilakukan oleh orang tua tiri terhadap anak, maka ancaman pidana dapat diperberat dengan penambahan hukuman sepertiga,.

"Selian KUHP pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara ” tegas AKP Johannes.

Polres Pringsewu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa. (*)

Baca Sebelumnya

Dikelola Swadaya, Ini Lokasi Parkir Motor Gratis di Kayutangan Heritage Kota Malang

Baca Selanjutnya

Serangga Tomcat Menjamur di Pringsewu, Bahkan Mulai Serang Warga

Tags:

Kriminal Polda Lampung Polres Pringsewu

Berita lainnya oleh Andriego Pandega

Mudik 2026, Jumlah Penumpang yang Menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Capai 898.864 Orang

22 Maret 2026 20:38

Mudik 2026, Jumlah Penumpang yang Menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Capai 898.864 Orang

Tertidur dalam Bus, Pemudik Nyasar ke Pelabuhan Bakauheni

18 Maret 2026 20:22

Tertidur dalam Bus, Pemudik Nyasar ke Pelabuhan Bakauheni

Jelang Puncak Arus Mudik, Kendaraan Mulai Masuki Pelabuhan Bakauheni

18 Maret 2026 17:34

Jelang Puncak Arus Mudik, Kendaraan Mulai Masuki Pelabuhan Bakauheni

Alasan Pemudik di Pelabuhan Bakauheni Lampung Memilih Tidak Bawa Kendaraan Pribadi

18 Maret 2026 13:45

Alasan Pemudik di Pelabuhan Bakauheni Lampung Memilih Tidak Bawa Kendaraan Pribadi

Pangdam XXI/Raden Inten Tekankan Nilai Keimanan Prajurit dalam Safari Ramadan

18 Maret 2026 10:30

Pangdam XXI/Raden Inten Tekankan Nilai Keimanan Prajurit dalam Safari Ramadan

Kisah Pak Maksum Abdikan Diri Seumur Hidup Sebagai Porter

18 Maret 2026 08:30

Kisah Pak Maksum Abdikan Diri Seumur Hidup Sebagai Porter

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H