Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Bukti Ilegal, Kerugian Capai Rp467,3 Miliar

Jurnalis: Mita Rosnita
Editor: Akhmad Sugriwa

17 Des 2024 22:37

Thumbnail Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Bukti Ilegal, Kerugian Capai Rp467,3 Miliar
Pemusnahan barang bukti ilegal hasil penindakan Bea Cukai Sumbagtim, di Kantor Bea CUkai Sumbagtim, Selasa (17/12/24). (Foto: Mita Rosnita/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) memusnahkan barang-barang bukti ilegal, hasil penindakan sejak tahun 2021 hingga November 2024, d halaman Kantor Bea Cukai Sumbagtim, Selasa (17/12/2024).

Kepala Kantor Bea Cukai Sumbagtim Agus Yulianto mengungkapkan, pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari 321,1 kilogram narkoba, 41,1 ribu butir obat-obatan terlarang, 690,7 ribu ekor Benih-benih Lobster (BBL), 121,3 ribu liter minuman beralkohol ilegal, serta 84,6 juta batang rokok tanpa izin edar.

"Kerugian daerah dari barang bukti ilegal ini mencapai Rp467,3 miliar, dengan resiko kerugian mencapai Rp140,7 miliar, dan telah menyelamatkan 1,38 juta jiwa dalam hal pencegahan narkoba bila sampai ke masyarakat," sebut Agus Yulianto.

Pemusnahakn barang bukti berdasarkan 202 putusan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berasal dari 552 penindakan, yang belum sempat dimusnahkan pada periode pemusnahan sebelumnya.

Baca Juga:
Bea Cukai Tanjung Perak Gagalkan Barang Impor Asal China, Isinya Miras dan Kosmetik

"Cakupan wlayah hukumnya menjadi wilayah hukum Bea Cukai Sumbagtim, Palembang dan Pangkal Pinang," ujar Agus.

Sedangkan untuk BMMN pada Bea Cukai Pangkal Pinang telah dimusnahkan sebelumnya pada 4 Desember lalu.

"Tujuan dilakukannya pemusnahan ini mendasar pada filosofi pengenaan cukai bukanlah sebagai penerimaan negara, melainkan untuk mengendalikan konsumsi dan pengawasan peredaran terhadap barang berbahaya yang mengganggu kesehatan masyarakat," jelasnya.

Tidak hanya itu, komponen pungutan cukai untuk meningkatkan harga barang dilakukan agar barang-barang tersebut tidak mudah diperoleh masyarakat dengan alasan perlindungan bagi masyarakat sendiri.

Baca Juga:
Divonis 2 Tahun, Tiga Terdakwa Rokok Ilegal di Palembang Dibebani Denda Fantastis Rp12,8 Miliar

"Termasuk risiko meningkatnya peredaran barang ilegal yang harus dihadapi dan risiko hilangnya salah satu sumber penerimaan negara, " terang Agus.  

Sebagaimana yang sudah diatur, alokasi penerimaan negara untuk menunjang kesehatan dapat terlihat dengan jelas pada ketentuan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang didistribusikan ke pemerintah daerah yang mengatur 40% dari dana tersebut dianggarkan untuk kesehatan. Sementara 50%-nya untuk kesejahteraan masyarakat dan 10% untuk penegakan hukum di bidang cukai. Hal yang sama juga terlihat jelas dalam ketentuan tentang pajak rokok yang didistribusikan ke pemerintah daerah yang mengatur bahwa paling sedikit 50%.  

"Alokasi DBHCHT tersebut digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum di bidang cukai," jelas Agus.

Bea Cukai mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menekan peredaran rokok ilegal yang harganya lebih murah, sehingga mudah terjangkau untuk dikonsumsi masyarakat.  

"Ini salah satu alasan yang menyebabkan peningkatan prevalensi perokok menjadi 28,99% pada November 2024 dari 28,62% pada Desember 2023. Partisipasi seluruh masyarakat dapat sangat berperan dalam meningkatkan kesehatan masyarakat," pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Wiro Sableng Nikmati Pesona Alam di Puncak Love Raja Ampat Tuai Komentar Ribuan Tiktokers

Baca Selanjutnya

Ancam Bunuh Korbannya, Predator Bejat Cabuli Anak-Anak di Sidoarjo dan Surabaya

Tags:

bea cukai sumbagtim barang ilegal bea cukai sumgatim barang bukti ilegal

Berita lainnya oleh Mita Rosnita

Buntut Penolakan Pasien BPJS, DPRD Ogan Ilir Panggil Direktur RSUD

4 Januari 2025 19:05

Buntut Penolakan Pasien BPJS, DPRD Ogan Ilir Panggil Direktur RSUD

OJK: 2 Juta Warga Sumsel Terdaftar Pinjaman Online, Didominasi Judol dan Investasi Ilegal

4 Januari 2025 14:36

OJK: 2 Juta Warga Sumsel Terdaftar Pinjaman Online, Didominasi Judol dan Investasi Ilegal

Cerita Pilu Honorer di Palembang Geruduk Kantor DPRD, Kerja Belasan Tahun Malah Tak Lulus Seleksi

3 Januari 2025 17:33

Cerita Pilu Honorer di Palembang Geruduk Kantor DPRD, Kerja Belasan Tahun Malah Tak Lulus Seleksi

Sah! Pemkab Muara Enim Resmi Tetapkan UMK 2025, Naik 6,5 Persen

28 Desember 2024 17:30

Sah! Pemkab Muara Enim Resmi Tetapkan UMK 2025, Naik 6,5 Persen

Wabah PMK Jadi Ancaman Ternak di Sumsel Saat Musim Hujan, Dokter Hewan Ini Ingatkan Cara Perawatan yang Tepat

28 Desember 2024 16:01

Wabah PMK Jadi Ancaman Ternak di Sumsel Saat Musim Hujan, Dokter Hewan Ini Ingatkan Cara Perawatan yang Tepat

Harga Turun, Petani di Muara Enim Tetap Konsisten Jaga Kualitas Biji Kopi Hingga ke Konsumen

26 Desember 2024 18:00

Harga Turun, Petani di Muara Enim Tetap Konsisten Jaga Kualitas Biji Kopi Hingga ke Konsumen

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar