KETIK, BATAM – Bea Cukai Batam kembali memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Batam melalui patroli laut dan Operasi Cukai sepanjang September 2026.
Dari rangkaian penindakan tersebut, sebanyak 506.477 batang rokok ilegal berhasil diamankan.
Barang tersebut memiliki estimasi nilai mencapai Rp753,2 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp493,6 juta.
Penindakan melalui patroli laut bermula pada Selasa, 8 September 2026 dini hari.
Saat itu, Satgas Patroli Laut BC-15026 melaksanakan ronda laut rutin di perairan Batam.
Baca Juga:
Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Tim Razia Gabungan Satpol PP Berhasil Sita 241.457 BatangSekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati sebuah speedboat tanpa nama bergerak dari arah Sungai Lekop di sekitar Perairan Pulau Bulan.
Karena pergerakannya mencurigakan, petugas kemudian melakukan penghentian untuk pemeriksaan.
Petugas berhasil menghentikan speedboat tersebut setelah kapal mencoba bergerak menuju perairan dangkal.
Dari pemeriksaan awal, petugas mendapati dua orang kru beserta muatan berupa rokok atau BKC hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai.
Baca Juga:
Madrasah Aliyah Kota Batam Gelar Porseni, 15 Cabang Perlombaan DipertandingkanSelanjutnya, petugas memperoleh indikasi adanya speedboat lain yang akan bergerak melalui jalur yang sama.
Tim kemudian melakukan penyisiran dan menemukan satu unit speedboat tanpa nama di sekitar titik pantai yang tidak jauh dari lokasi penindakan pertama.
Speedboat kedua tersebut ditemukan tanpa awak.
Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kapal, tetapi tidak ditemukan.
Dari hasil pemeriksaan, speedboat kedua juga kedapatan membawa muatan BKC hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai.
Petugas selanjutnya melakukan penegahan dan penyegelan terhadap kedua speedboat beserta seluruh muatannya.
Dua kru dari speedboat pertama turut diamankan dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari speedboat pertama, petugas mengamankan 79.640 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang Rp118,2 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp77 juta.
Sementara dari speedboat kedua ditemukan 384.360 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang Rp570,7 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp371,9 juta.
Rokok ilegal tersebut terdiri atas beberapa merek, antara lain OFO Bold, HMILD, dan T3 Bold.
Secara keseluruhan, penindakan melalui patroli laut tersebut mengamankan 464.000 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang sebesar Rp689 juta.
Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp448,9 juta.
Atas temuan tersebut, terdapat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Selain pengawasan melalui patroli laut, Bea Cukai Batam juga melakukan pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal melalui Operasi Cukai.
Dari kegiatan tersebut, Bea Cukai Batam menerbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total barang hasil penindakan sebanyak 42.477 batang rokok ilegal.
Barang hasil penindakan tersebut memiliki estimasi nilai sebesar Rp64,1 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp44,6 juta.
Rokok ilegal yang diamankan dalam Operasi Cukai terdiri atas berbagai merek, antara lain OFO, UFO, HD, HMIND, HMILD, T3 BOLD, R7 BOLD, PSG, MANCHESTER, FUSION, LENOX, SEVIOS, dan RAVE beserta variannya.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan pengawasan terhadap rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui pengawasan jalur distribusi maupun peredarannya di masyarakat.
“Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” jelas Agung.
Bea Cukai Batam juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan menyampaikan laporan maupun informasi terkait dugaan peredaran, penyimpanan, atau distribusi rokok ilegal kepada Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Agung mengimbau masyarakat untuk tidak menjual, membeli, maupun mengonsumsi rokok ilegal serta tidak terlibat dalam rantai peredarannya.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal dapat merugikan penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.(*)