BBWS Serayu Opak Tegaskan Pegangan Regulasi Pemberian Rekomendasi Teknis Pertambangan Sungai

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Rahmat Rifadin

17 Okt 2025 21:05

Thumbnail BBWS Serayu Opak Tegaskan Pegangan Regulasi Pemberian Rekomendasi Teknis Pertambangan Sungai
Dampak aksi penolakan larangan mesin sedot tambang, Kantor BBWS Serayu Opak Kamis 17 Oktober 2025, ditutup sementara. (Foto: BBWS Serayu Opak for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak menegaskan bahwa pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka, khususnya dalam menerbitkan Rekomendasi Teknis untuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di sungai, berpegangan teguh pada regulasi yang berlaku.

Hal ini disampaikan Kepala BBWS Serayu Opak, Maryadi Utama, menanggapi aksi penyampaian pendapat oleh Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS) di kantor BBWS Serayu Opak, Jalan Solo KM 6 Yogyakarta, pada Rabu, 15 Oktober 2025.

"Kami adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pekerjaan Umum yang merupakan instansi vertikal, sehingga segala tupoksi kami harus berdasarkan ketentuan regulasi yang ditetapkan oleh pusat," ujar Maryadi Utama dalam keterangan tertulisnya, Jumat 17 Oktober 2025.

Maryadi Utama menjelaskan, terkait tuntutan PPPS mengenai penggunaan mesin sedot dalam pelaksanaan IPR, pihaknya merujuk secara jelas pada Keputusan Direktur Jenderal Pengairan Nomor 176/KPTS/A/1987.

Baca Juga:
Bupati Pemalang Serahkan Penghargaan PPID Teraktif 2025, Satpol PP hingga Kecamatan Belik Terdepan

"Regulasi lama yang masih berlaku ini secara eksplisit menyatakan bahwa 'pertambangan rakyat untuk usaha penambangan bahan galian golongan C di sungai melaksanakan usaha penambangan dengan produksi kurang dari 20 m³ per hari dan tanpa mesin'," tegas Maryadi Utama.

Oleh karena itu, BBWS Serayu Opak tidak dapat memberikan rekomendasi teknis yang mengizinkan penggunaan alat mekanik seperti mesin sedot, karena akan melanggar ketentuan pengamanan sungai yang diatur dalam regulasi tersebut.

Lebih lanjut, Maryadi Utama menerangkan bahwa mekanisme perizinan pertambangan, termasuk pengajuan Rekomendasi Teknis, saat ini diatur melalui Peraturan Gubernur DIY Nomor 84 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. Permohonan rekomendasi ini diajukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY.

"Kami berkomitmen untuk mempercepat proses, dengan penerbitan Informasi Ruang Sungai dalam waktu 14 hari kerja dan Rekomendasi Teknis dalam waktu 30 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap," tambahnya.

Baca Juga:
Transformasi Digital Dinkes Sleman: Tinggalkan Seremoni demi Pelayanan Publik Optimal

Koordinasi Lintas Sektoral dan Langkah Pengamanan

Menyikapi tuntutan yang disampaikan oleh sekitar 500 peserta aksi, BBWS Serayu Opak telah mengambil langkah pengamanan.

"Pada hari Kamis, 16 Oktober 2025, kami terpaksa menutup sementara area kerja kantor. Langkah ini kami ambil sebagai pertimbangan atas aspek keamanan dan keselamatan pegawai serta perlindungan terhadap aset negara, mengingat pada aksi hari Rabu terjadi insiden pelemparan wajan, tempat sampah, serta adanya kata-kata yang tidak sopan," jelas Maryadi.

Meskipun demikian, Maryadi Utama memastikan bahwa BBWS Serayu Opak tetap mendukung penerapan Keterbukaan Informasi Publik dan memberikan akses kepada media untuk peliputan.

Sebagai tindak lanjut atas tuntutan PPPS yang menuntut diperbolehkannya penggunaan alat bantu kerja yang efektif dan efisien, BBWS Serayu Opak telah mengambil langkah koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DIY dan instansi terkait perizinan pertambangan pada Kamis, 16 Oktober 2025.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Forkopimda untuk mencarikan solusi dan masukan-masukan yang terbaik bagi para penambang. Selaras dengan itu, BBWS Serayu Opak bersama Forkopimda akan meminta waktu audiensi dan melaporkan hasil diskusi tersebut kepada Gubernur DIY," tutup Maryadi Utama.

Langkah ini menunjukkan upaya BBWS Serayu Opak untuk menjembatani ketentuan regulasi yang berlaku dengan aspirasi masyarakat penambang terkait kesejahteraan dan keberlanjutan mata pencaharian mereka. (*)

Baca Sebelumnya

Wabup Asahan Tegaskan PPID Harus Berfungsi Nyata

Baca Selanjutnya

Bupati dan Dandim Pemalang Letakkan Batu Pertama Koperasi Merah Putih di Surajaya

Tags:

BBWS Serayu Opak Izin Pertambangan Rakyat Rekomendasi Teknis Regulasi Pertambangan Penambangan Sungai Koordinasi Lintas Sektoral Pengamanan Sungai Pertambangan Berkelanjutan Keterbukaan informasi publik

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

8 April 2026 08:20

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar