Bawaslu Sidoarjo dan Tim Gakkumdu Jadi Saksi Sidang Tindak Pidana Pelanggaran UU Pemilu Kades Tarik, Sidoarjo

Editor: Fathur Roziq

19 Feb 2024 23:38

Thumbnail Bawaslu Sidoarjo dan Tim Gakkumdu Jadi Saksi Sidang Tindak Pidana Pelanggaran UU Pemilu Kades Tarik, Sidoarjo
Ifanul Ahmad Irfandi (baju batik) melangkah meninggalkan Pengadilan Negeri Sidoarjo setelah persidangan pertama perkara tindak pelanggaran UU Pemilu pada Senin (19/2/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menyidangkan perkara pelanggaran tindak pidana pemilu. Sejak Senin (19/2/2024), Kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Ifanul Ahmad Irfandi duduk di kursi terdakwa. Dia didakwa melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena melakukan kampanye ilegal di Balai Desa Tarik pada Kamis (4/1/2024).

Sidang perdana dengan terdakwa Kades Ifanul ini berlangsung mulai pukul 09.00 di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo. Agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi.

Ada lima orang saksi yang dimintai keterangan oleh Ketua Majelis Hakim S. Pujiono, SH, MHum. Mereka adalah dua orang penerima bantuan Kartu Tarik Sehat atau peserta acara di balai desa setempat.

 Selain itu, saksi bernama Efendi. Dia adalah pengunggah ke media sosial potongan video acara yang mengampanyekan Prabowo-Gibran di Balai Desa Tarik itu. Saksi lainnya ialah Komisioner Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sidoarjo Moch. Arief.

Baca Juga:
Komisi II DPR RI Ungkap Dampak Putusan MK terhadap Pemilu 2029

Dalam kesaksiannya, saksi Efendi mengatakan, dirinya hadir dan berada di lokasi acara tersebut. Dia mengaku ingat acara itu dilaksanakan pada 4 Januari 2024. 

"Saya lihat Kades ada di sana. Bertanya yel-yelnya apa Abah (Kayan). Ada juga sepanduk Prabowo-Gibran yang dibeber," katanya. 

Kayan adalah Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kabupaten Sidoarjo. Dia juga ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo. 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo Novan R. Arianto menyatakan Kades Ifanul Ahmad Irfandi didakwa melanggar pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu melarang seorang Kades atau pejabat dengan sebutan lain dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta kampanye pemilu.

Baca Juga:
Pakar Energi Sebut Etanol Aman untuk Mesin, Klaim Bisa Kurangi Impor BBM

"Ancaman hukuman maksimal 1 tahun," ucap JPU Novan saat ditemui di Pengadilan Negeri Sidoarjo setelah persidangan.

Sebelum masuk tahap persidangan di pengadilan, Tim Sentra Gakkumdu Sidoarjo telah melakukan kajian yang matang. Salah satunya, lanjut jaksa Novan, Kades Ifanul terbukti mengundang anggota dewan (Kayan Ketua Gerindra Sidoarjo) di Balai Desa Tarik. Ada juga tindakan membentangkan spanduk atau banner bergambar Prabowo-Gibran. 

"Seperti yang tadi disampaikan dalam persidangan oleh beberapa saksi, bahwa ada yel-yel Prabowo Gibran Presiden," tegas jaksa Novan. 

Sidang dengan perkara tindak pidana pelanggaran UU Pemilu ini akan dilanjutkan hingga 7 hari ke depan. Menurut rencana, ada 18 saksi yang dihadirkan jaksa untuk menguatkan dakwaan. (*)

Baca Sebelumnya

Ribuan Suara Caleg dan Partai Diduga Hilang di Banyuasin, Ini Kata KPU

Baca Selanjutnya

Cek Hasil Hitung Suara Pemilu 2024, Begini Caranya!

Tags:

pilpres2024 pemilu2024 Bawaslu Sidoarjo Kades Tarik Pengadilan Negeri Sidoarjo Kejari Sidoarjo Prabowo-gibran

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

14 April 2026 08:21

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

14 April 2026 06:52

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

11 April 2026 05:48

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

10 April 2026 07:05

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

Bupati Subandi Bantu Rehab Rumah dan Kursi Roda untuk Lansia di Waru

10 April 2026 06:12

Bupati Subandi Bantu Rehab Rumah dan Kursi Roda untuk Lansia di Waru

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar