Bawaslu Sidoarjo dan Satpol PP Bakal Sapu Bersih Alat Peraga Kampanye yang Dipasang Melanggar

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: Muhammad Faizin

4 Jan 2024 13:35

Thumbnail Bawaslu Sidoarjo dan Satpol PP Bakal Sapu  Bersih Alat Peraga Kampanye yang Dipasang Melanggar
Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan (tengah) ditemui oleh Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu Sidoarjo, Moh. Arief di kantor Bawaslu Sidoarjo pada Rabu (3/1/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo sudah bertemu di kantor Bawaslu Sidoarjo pada Rabu sore (3/1/2024). Keduanya berencana menggeber penertiban alat peraga kampanye (APK) secara serentak. Tidak hanya di pusat kota, tetapi juga di kecamatan-kecamatan. Baliho, poster, dan sebagainya akan disikat. 

Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan ditemui oleh Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu Sidoarjo Moh. Arief. Mereka berdiskusi tentang rencana penertiban tersebut.

Yany Setyawan menyatakan memang berkoordinasi dengan Bawaslu Sidoarjo untuk rencana penertiban APK itu. Prosedur dan pihak-pihak yang terlibat akan diajak koordinasi lebih lanjut.

Partai, misalnya, juga akan diberi tahu agar menertibkan sendiri APK mereka yang dirasa tidak sesuai aturan. Kalau dibongkar pun, diupayakan tidak sampai rusak.

Baca Juga:
Ramadan 1447 H Sidoarjo; Hiburan Malam Wajib Tutup, Warung Boleh Buka, Main Petasan dan Jual Miras Dilarang Keras

Apa saja yang akan ditertibkan? Yany menyebut, baliho, poster, atau spanduk yang dipasang di area terlarang. Sebut saja, tempat ibadah, lembaga pendidikan, kantor pemerintah, dan sebagainya. Selain itu, tempat-tempat yang diatur dalam ketentuan lainnya.

”Yang didulukan adalah penertiban di lokasi titik terlarang white zone,” ungkap Yany saat ditemui di kantor Bawaslu Sidoarjo.

Adapun Moh. Arief menyatakan ketentuan pemasangan bahan kampanye  sudah diaturan dalam Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 dan Peraturan KPU No. 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

”Pemasangana bahan kampanye itu sudah diatur dalam Peraturan KPU,” katanya di kantor Bawaslu Sidoarjo.

Baca Juga:
Alun-Alun Jayandaru Buka Tanggal 27, Internet Gratis Siap Manjakan Publik Sidoarjo

Hasil penelusuran Ketik.co.id menyebutkan, pasal 70 dan 71 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 berisi larangan pemasangan bahan kampanye di tempat umum. Seperti rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau atau taman dan pepohonan.

Pasal 71 menyebutkan, APK dilarang dipasang di tempat umum, yakin tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Kapan penertiban alat peraga kampanye digeber? ”Tanggal pastinya masih kita koordinasikan dengan kecamatan-kecamatan,” ungkap Komisioner Bawaslu Sidoarjo Arief.

Informasinya, penertiban APK itu bakal digeber pada  Senin (8/1/2024). Bawaslu Sidoarjo telah mengirim surat kepada partai-partai politik (parpol) di Sidoarjo agar segera memberesi APK mereka yang dipasang tidak sesuai ketentuan.

Diberitakan Ketik.co.id bahwa sebagian caleg memasang alat peraga kampanye mereka seenaknya. Mereka memaku pepohonan di tepi jalan dengan seenaknya untuk memasang gambar diri. Padahal, pemasangan APK dengan memaku pohon itu melanggar aturan. Juga mengancam kehidupan tanaman. (*)

Baca Sebelumnya

DPC Demokrat Kabupaten Malang Bantu Warga Tebus Ijazah yang Ditahan Sekolah

Baca Selanjutnya

Jabatan Wakapolres Malang Berganti, Ini Sosoknya

Tags:

Bawaslu Sidoarjo Satpol PP Sidoarjo alat peraga kampanye Poster Caleg 2024 pemilu2024

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

15 April 2026 11:17

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

15 April 2026 10:07

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

14 April 2026 08:21

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

14 April 2026 06:52

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

11 April 2026 06:49

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar