KETIK, JEMBER – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember telah melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Bupati Jember Hendy Siswanto.
Klarifikasi dilakukan setelah Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR) melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pejabat negara dan puluhan struktural Pemkab Jember.
Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Dwi Endah Prasetyowati mengatakan, proses klarifikasi sudah dilakukan sejak laporan disampaikan dan diteliti oleh Bawaslu Jember.
"Sehingga dalam prosesnya, Bawaslu Jember memiliki waktu 7 plus 7 hari dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu," ujarnya dikonfirmasi usai klarifikasi di Pendopo Wahyawibawa Graha, Kamis (11/5/2023).
Baca Juga:
Bawaslu Bojonegoro Tegaskan Komitmen Kawal Demokrasi di Tengah EfisiensiPada pemanggilan sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota. Karena itu, Bawaslu Jember mengunjungi Pendopo Wahyawibawagraha untuk melakukan klarifikasi.
"Jadi pada pemanggilan kedua untuk klarifikasi ini kita jemput bola, setelah melakukan koordinasi terkait jadwal," jelasnya.
Materi yang disampaikan berkaitan dengan laporan yang dilakukan oleh JEPR kepada Bawaslu Jember, namun belum dapat dijelaskan secara detail karena masih dalam proses klarifikasi.
Dwi Endah Prasetyowati mengungkapkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan terhadap 61 orang, termasuk terlapor dan Bupati Jember Hendy Siswanto.
Baca Juga:
Perpisahan SMA 3 Brebes Digelar di Hotel, Panitia Berikan PenjelasanJika terbukti melakukan pelanggaran, Bawaslu Jember akan merekomendasikan kepada lembaga terkait untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi kalau misal ASN maka kita rekomendasikan ke KASN, kalau Bupati maka kita sampaikan rekomendasi ke Gubernur. Terkait sanksi lembaga terkaitlah yang akan memutuskannya," tambahnya.
Bawaslu hanya memiliki wewenang memberikan rekomendasi, sedangkan keputusan sanksi berada di tangan lembaga terkait. "Sehingga wewenang Bawaslu hanya memberikan rekomendasi bukan memberikan sanksi terkait laporan tersebut," tutupnya.(*)