KETIK, HALMAHERA SELATAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan terus menghidupkan pengawasan politik meski tahapan Pemilu belum berjalan. Kali ini, konsolidasi demokrasi menyasar DPC Partai Gerindra di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Senin 24 Agustus 2026.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari langkah pencegahan Bawaslu untuk menjaga komunikasi dengan partai politik sekaligus memastikan berbagai kewajiban kelembagaan tetap berjalan selama masa non-tahapan.
Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar, menyebut dialog bersama pengurus Gerindra diarahkan pada kepatuhan hukum dan tertib administrasi kepartaian.
“Fokus utama pertemuan ini berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026, Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 Tahun 2023, serta pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL),” jelas Rais.
Selain membahas regulasi, Bawaslu menemukan pekerjaan administratif yang masih harus diselesaikan sejumlah peserta politik di Halmahera Selatan. Pemutakhiran melalui SIPOL idealnya dilakukan secara berkala dua kali setahun, masing-masing pada semester pertama dan semester kedua.
Baca Juga:
Kapolres Halmahera Selatan Serukan Hidup Damai lewat Keteladanan RasulullahHijra Hi Kamuning membeberkan temuan terbaru. Dari pemeriksaan administrasi, tujuh parpol tercatat belum memperbarui informasi kelembagaan, termasuk Gerindra.
“Ini menjadi salah satu tujuan konsolidasi kami, yaitu menyampaikan hasil pengawasan Bawaslu sekaligus mendorong partai politik untuk melakukan pemutakhiran data sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hijra.
Anggota Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Hans William Kurama, menjelaskan bahwa masa non-tahapan bukan berarti kerja pengawasan berhenti.
Menurutnya, terdapat dua agenda besar yang tetap berjalan, yakni pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan pembaruan data partai politik. Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pencegahan sebagaimana mandat Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Baca Juga:
Serapan Disparbud-Ekraf Halmahera Selatan hingga Agustus 2026 Baru 43,36 PersenDari kubu Gerindra, kondisi SIPOL mendapat penjelasan langsung dari pimpinan partai. Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Halmahera Selatan, Masdar Karim, menerangkan absennya pembaruan SIPOL dipengaruhi kondisi internal organisasi.
“Hingga saat ini belum terjadi pergantian kepengurusan, sehingga kami masih menggunakan struktur yang ada sebelumnya,” ungkap Masdar.
Pembicaraan kemudian bergerak lebih jauh dari sekadar urusan administrasi. Gerindra juga menempatkan keterlibatan kaum wanita sebagai salah satu agenda penguatan organisasi menjelang kontestasi politik berikutnya.
Masdar kemudian menggeser pembicaraan menuju penguatan peran kader wanita di tubuh organisasi.
“Ke depan, Gerindra tidak hanya akan memenuhi ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan secara administrasi, melainkan secara substantif memberikan ruang yang lebih besar bagi perempuan,” tegasnya.
Dukungan terhadap fungsi pengawasan juga disampaikan Fungsionaris DPC Partai Gerindra, Gafar Tuanani. Ia berharap Bawaslu konsisten mengawal seluruh regulasi kepemiluan, termasuk pelaksanaan amar putusan Mahkamah Konstitusi.
Sekretaris DPC Partai Gerindra, Leonar Hana Salaudin, turut mengapresiasi kunjungan langsung jajaran pengawas pemilu tersebut. Gerindra, kata dia, berkomitmen menaati regulasi sekaligus menyiapkan organisasi menghadapi Pemilu 2029.