KETIK, MALANG – Satresnarkoba Polres Malang, menangkap pria yang diduga pengedar narkoba di sebuah SPBU kawasan Sukoraharjo, Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin, 23 Juni 2025. Pelaku membawa sabu dan puluhan ribu butir pil koplo siap edar.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka berinisial IW (30), warga Kecamatan Gondanglegi, ditangkap saat berada di lokasi.
Saat digeledah, petugas menemukan 10 poket sabu seberat 3,17 gram dan 43 ribu butir pil berlogo L dan Y yang diduga kuat merupakan obat keras berbahaya (okerbaya).
“Petugas awalnya menerima informasi dari masyarakat soal dugaan transaksi narkoba di sekitar SPBU. Setelah dilakukan penyelidikan, kami lakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya,” kata AKP Bambang Subinajar, dalam keterangannya, Jumat, 27 Juni 2025.
Lebih lanjut ia mengatakan, selain sabu dan ribuan pil koplo, Polisi juga menyita sejumlah barang yang biasa digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba. Diantaranya 2 timbangan digital, alat hisap sabu, ratusan plastik klip kosong, pipet kaca, sedotan, lakban dan ponsel.
"Tersangka diketahui mengontrak di kawasan Sukoraharjo, Kepanjen, dan mengaku sebagai pekerja swasta," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya.
AKP Bambang menyebutkan, IW mengedarkan sabu dan pil koplo dalam skala cukup besar, dengan sasaran peredaran di wilayah Malang bagian selatan.
“Jumlah barang buktinya signifikan. Ada indikasi kuat pelaku merupakan bagian dari jaringan distribusi narkoba lintas kecamatan,” ungkapnya.
IW saat ini ditahan di Mapolres Malang dan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal di atas 10 tahun penjara.
“Kami masih terus dalami kasus ini, termasuk kemungkinan pelaku memiliki keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar. Langkah-langkah penyidikan lanjutan sedang berjalan,” tuturnya. (*)