KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu mulai mematangkan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai fondasi utama pembangunan berkelanjutan melalui program Batu Greenation. 

Dokumen tersebut disiapkan sebagai cetak biru yang akan menjadi pedoman pengelolaan lingkungan sekaligus pengendali arah pembangunan daerah selama 30 tahun ke depan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Dian Fachroni, mengatakan, RPPLH menjadi instrumen strategis untuk memastikan pertumbuhan ekonomi daerah tetap berjalan selaras dengan upaya pelestarian lingkungan. Menurutnya, keberhasilan sektor unggulan Kota Batu sangat bergantung pada kondisi ekologis yang terjaga.

Ia menjelaskan, terdapat empat pilar utama yang selama ini menjadi penggerak ekonomi sekaligus ekologi Kota Batu, yakni sektor pertanian, lingkungan hidup, pariwisata, dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Pertanian membutuhkan tanah yang subur dan ketersediaan air yang memadai. Pariwisata bergantung pada kualitas lingkungan dan keindahan alam. Sementara UMKM tumbuh dari perputaran ekonomi yang tercipta dari sektor pertanian dan pariwisata. Karena itu, pertumbuhan ekonomi Kota Batu pada dasarnya sangat bergantung pada kelestarian daya dukung lingkungan,” ujar Dian.

Baca Juga:
DLH Kota Batu Matangkan Hibah LSDP Rp137 Miliar, Fokus Tangani Sampah dari Hulu

Menurutnya, Kota Batu saat ini menghadapi tantangan besar berupa paradoks pembangunan. Di satu sisi, investasi pada sektor pariwisata, jasa, dan infrastruktur terus meningkat sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Namun di sisi lain, tekanan terhadap lingkungan juga semakin tinggi, mulai dari alih fungsi lahan, erosi, hingga menurunnya kualitas kawasan hulu dan daerah resapan air.

“Pembangunan berjalan sangat cepat, tetapi apabila tidak diimbangi instrumen pengendalian lingkungan yang kuat, maka potensi utama Kota Batu justru bisa terancam di masa depan,” katanya.

Dian mengungkapkan, salah satu persoalan mendasar yang selama ini dihadapi adalah belum adanya dokumen RPPLH sebagai pedoman utama perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Batu. 

Baca Juga:
Langkah Nyata untuk Bumi, Plt Bupati Tulungagung Berharap Kelurahan Kepatihan Jadi Pilot Project Pengolahan Sampah

Padahal, dokumen tersebut merupakan amanat regulasi nasional sekaligus menjadi landasan dalam penyusunan arah pembangunan daerah.

“RPPLH merupakan instrumen wajib pemerintah daerah yang berfungsi sebagai fondasi untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan ekologi. Dokumen ini nantinya menjadi acuan utama dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang maupun jangka menengah daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, RPPLH disusun berdasarkan pendekatan ilmiah melalui inventarisasi lingkungan hidup dan pemetaan ekoregion yang mencakup kondisi iklim, tanah, air, flora, fauna, hingga interaksi manusia dengan lingkungan.

“Dokumen ini bukan hanya berbicara kondisi saat ini, tetapi menjadi rencana strategis jangka panjang hingga tahun 2056 untuk memastikan daya dukung dan daya tampung lingkungan tetap terjaga lintas generasi,” ujarnya.

Sebagai langkah percepatan penyusunan RPPLH, DLH Kota Batu menginisiasi program Batu Greenation atau Green Action for Sustainable City Transformation sejak Juni 2025. 

Program tersebut dirancang sebagai pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, akademisi, hingga komunitas lingkungan.

“Batu Greenation merupakan upaya membangun kepemimpinan yang adaptif dan kolaboratif untuk memastikan Kota Batu tetap tangguh secara ekologis. Kami ingin menjadikan RPPLH sebagai regulasi teknis yang menjadi rujukan utama dalam tata ruang, investasi, dan pembangunan daerah,” kata Dian.

Menurutnya, tujuan utama Batu Greenation adalah menjadikan perlindungan lingkungan sebagai “sabuk pengaman” bagi keberlanjutan sektor ekonomi unggulan Kota Batu. 

Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang berlawanan dengan pelestarian lingkungan, melainkan berjalan secara harmonis.

“Melalui RPPLH dan Batu Greenation, kami ingin mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dengan kemampuan daya dukung lingkungan. Selain itu, program ini juga bertujuan memperkuat tata kelola lingkungan, meningkatkan kualitas ekosistem, serta memperkuat ketahanan daerah dalam menghadapi perubahan iklim,” tegasnya.

DLH Kota Batu berharap penyusunan RPPLH dapat menjadi tonggak baru dalam pengelolaan pembangunan daerah yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan, sehingga pertumbuhan sektor pertanian, pariwisata, dan UMKM tetap dapat berlangsung tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan hidup. (*)