KETIK, JAKARTA – Ketentuan pembatasan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai mendapat sorotan serius dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Aturan yang semula ditujukan untuk menjaga kesehatan fiskal daerah tersebut dinilai justru dapat menimbulkan persoalan baru ketika tidak diimbangi dengan kemampuan pendapatan masing-masing daerah.

Anggota Baleg DPR RI, Arif Rahman, mengatakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) perlu dievaluasi.

Menurut dia, rigiditas aturan belanja pegawai berpotensi membuat sejumlah pemerintah daerah mengalami tekanan fiskal hingga kesulitan memenuhi kewajiban terhadap aparatur.

“Jangan sampai seperti sekarang banyak terjadi defisit di setiap daerah, akhirnya mereka tidak bisa membayar pegawai bahkan sekarang ini sampai memotong gaji pegawai,” kata Arif, dikutip dari laman DPR RI, Sabtu, 12 September 2026.

Baca Juga:
PJI Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Koruptor Harus “Digigit”

Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan membatasi belanja daerah. Pemerintah pusat dan daerah, kata dia, perlu melakukan konsolidasi fiskal sekaligus menata ulang skema pembagian pendapatan agar kemampuan keuangan daerah lebih mencerminkan potensi ekonomi yang dimiliki.

Karena itu, Baleg mendorong adanya kebijakan relaksasi terhadap ketentuan belanja pegawai sekaligus penataan kembali Dana Bagi Hasil (DBH).

Usulan tersebut, kata dia, akan menjadi salah satu bahan dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Arif menegaskan, kebijakan fiskal seharusnya tidak diberlakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan karakteristik dan potensi masing-masing daerah.

Baca Juga:
DPR Beri Target BPS Bereskan Data Desil 2 Minggu

Daerah yang memiliki sumber pendapatan besar, menurut dia, semestinya memperoleh porsi bagi hasil yang lebih proporsional.

“Ini yang harus diselesaikan supaya proporsi masalah pendapatan daerah ini harus proporsional, sesuai dan dikembalikan sesuai dengan potensi yang ada di daerah tersebut,” pungkas politikus Fraksi Partai NasDem tersebut. (*)