BAS Jan Maringka Dipastikan Ada, Tim Hukum: Masalah Utama Justru Berkas Perkara yang Belum Diserahkan

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

12 Des 2025 18:05

Thumbnail BAS Jan Maringka Dipastikan Ada, Tim Hukum: Masalah Utama Justru Berkas Perkara yang Belum Diserahkan
Lisa Merida SH MH, anggota tim kuasa hukum H. Kms Abdul Halim, memberikan pernyataan terkait lambannya jaksa menyerahkan salinan berkas perkara yang dinilai menghambat proses pembelaan. Jumat 12 Desember 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Polemik legalitas Jan Samuel Maringka sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa H. Kms Abdul Halim kembali menyeruak dalam persidangan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Betung-Tempino.

Namun, alih-alih tersudut soal dokumen Berita Acara Sumpah (BAS), tim kuasa hukum justru balik menyoroti masalah yang mereka nilai jauh lebih serius yakni lambannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba menyerahkan salinan berkas perkara kepada pihak pembela.

Anggota tim kuasa hukum, Lisa Merida SH MH, menegaskan bahwa BAS Jan Maringka ada dan siap ditunjukkan pada sidang berikutnya.

“Dari awal sudah kami serahkan salinan BAS Pak Jan. Dokumen aslinya memang belum dibawa karena beliau tidak hadir, tapi itu bukan masalah besar. Sidang depan pasti kami tunjukkan,” tegas Lisa, Jumat 12 Desember 2025.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Namun, menurutnya, persoalan yang sesungguhnya adalah belum diserahkannya berkas-berkas penting yang dibutuhkan untuk menyusun pembelaan.

“Yang seharusnya dipermasalahkan itu bukan BAS. Berkas perkara yang kami minta belum diberikan JPU, termasuk salinan lengkap berkas perkara H. Halim. Hakim sudah memerintahkan, tapi sampai hari ini belum kami terima. Ini jelas menghambat kami membela klien,” ujarnya.

Lisa menambahkan bahwa tanpa salinan berkas, timnya kesulitan menjawab tuduhan yang dinilainya bersifat asumtif, apalagi menyangkut persoalan kebijakan masa lalu yang kini kembali dipersoalkan.

“Masalah 20-30 tahun lalu banyak yang sudah terlupakan, dan secara teori hukum banyak yang sudah masuk ranah kadaluarsa penuntutan. Kami butuh berkas lengkap agar bisa menjawab secara objektif, bukan berdasarkan imajinasi,” jelasnya.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Ia juga menyinggung perubahan perspektif perkara, yang menurutnya awalnya adalah sengketa pembebasan lahan menggunakan mekanisme konsinyasi, namun berubah menjadi perkara korupsi dengan perhitungan kerugian yang dianggap tidak tepat.

“Nilai kerugian didasarkan pada keuntungan kotor (illegal gain) 2020-2025 dari asumsi KJPP yang kemudian diaminkan BPKP. Ini yang sedang kami susun untuk dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim,” jelas Lisa.

Sementara itu, anggota tim hukum lainnya, Fadhil Indrapraja SH, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima satu pun berkas perkara hingga sidang berjalan.

“Kami apresiasi majelis hakim yang menunda sidang dan memerintahkan JPU menyerahkan seluruh berkas. Ini langkah penting agar persidangan berjalan fair,” ucap Fadhil.

Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH memutuskan sidang eksepsi ditunda hingga Selasa, 16 Desember 2025, sembari memerintahkan JPU segera menyerahkan salinan lengkap berkas perkara kepada terdakwa.

Usai persidangan, Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, didampingi Kasi Pidsus Firmansyah SH MH, menyampaikan bahwa agenda sidang hari itu sejatinya adalah pembacaan eksepsi. Namun, karena pihak kuasa hukum belum siap, sidang pun ditunda.

“Eksepsi dari penasehat hukum belum siap, sehingga majelis hakim menunda sidang hingga Selasa depan,” ujar Harris singkat.

Persidangan perkara korupsi pembebasan lahan proyek Tol Betung-Tempino ini kembali akan berlanjut pekan depan, dengan penyerahan berkas perkara sebagai salah satu penentu jalannya proses peradilan.(*) 

Baca Sebelumnya

Seru! "Jurassic Sky Ride" Jadi Ikon Baru Petualangan di Jatim Park 3 Kota Batu

Baca Selanjutnya

Puluhan Tahun Mengabdi, Tatun Wianto Bawa Saka Wanabakti Pramuka Jatim Jadi Nomor 1 Nasional

Tags:

perkara Tipikor Tol Betung Tempino #H Alim kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar