Bareskrim Polri Gerebek Home Industry Kosmetik Bermerkuri di Cirebon yang Beroperasi Bertahun-tahun

Editor: Muhammad Faizin

5 Mar 2026 11:00

Thumbnail Bareskrim Polri Gerebek Home Industry Kosmetik Bermerkuri di Cirebon yang Beroperasi Bertahun-tahun
Bareskrim Polri saat menggerebek pabrik Home Industry Kosmetik yang mengandung merkuri dan hidrokuinon, dua bahan kimia berbahaya yang dilarang dan berbahaya bagi kulit dan kesehatan manusia. (Foto: Dok Polri)

KETIK, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar praktik produksi kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya di Kota Cirebon, Jawa Barat. Penggerebekan tersebut mengungkap adanya home industry kosmetik merek LC Beauty yang telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa izin edar dari otoritas kesehatan. 

“Uji laboratorium terhadap day cream, night cream, dan toner merek LC Beauty menunjukkan hasil positif mengandung merkuri dan hidrokuinon,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com pada Kamis, 5 Maret 2026. 

Eko menjelaskan merkuri dan hidrokuinon merupakan dua bahan kimia berbahaya yang dilarang digunakan dalam produk kosmetik. Setelah menemukan indikasi bahan berbahaya tersebut, penyidik menelusuri rantai distribusi produk.

Penyelidikan mengarah pada sejumlah reseller hingga akhirnya mengidentifikasi sumber produksi yang berada di wilayah Harjamukti, Kota Cirebon. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada 27 Februari 2026 dan menemukan tempat produksi kosmetik ilegal lengkap dengan berbagai bahan baku serta alat peracikan.

Baca Juga:
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Jadi Tersangka Lagi, Diduga Terima Setoran Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba

Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari bahan baku kimia, kosmetik yang sudah jadi, kemasan botol dan pot, label produk, hingga peralatan produksi dan pengemasan. Ribuan pot kosmetik siap edar juga ditemukan di lokasi tersebut.

Polisi juga menetapkan seorang perempuan berinisial ML (35) sebagai tersangka. Berdasarkan pemeriksaan awal, ML diketahui berperan sebagai pemilik sekaligus distributor utama produk kosmetik ilegal tersebut. Ia mengakui bahwa produk LC Beauty diproduksi tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon.

“Bahan berbahaya merkuri dan hidrokuinon tersebut dibeli secara perorangan oleh salah satu pekerja ML dari sebuah pasar di wilayah Jakarta,” ungkap Eko.

Kepada penyidik, ML mengaku telah menjalankan bisnis tersebut sejak 2016 hingga 2019. Produksi sempat berhenti selama beberapa waktu, tetapi kembali dilanjutkan pada 2022 hingga sekarang. Bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses produksi disebut diperoleh dari pasar di Jakarta.

Baca Juga:
Fantastis! Polri Ungkap Transaksi Emas Ilegal Capai Rp25,8 Triliun, Tiga Lokasi Digeledah

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar. Meski demikian, penyidik memutuskan tidak menahan tersangka karena yang bersangkutan sedang hamil sekitar dua bulan dan memiliki kondisi kesehatan tertentu.

Pengungkapan kasus ini kembali menyoroti maraknya peredaran kosmetik ilegal yang menggunakan bahan berbahaya demi mendapatkan efek instan pada kulit. Aparat menegaskan akan terus menindak produsen kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Baca Sebelumnya

Jejak Kolonial hingga Bintang Lima, The Shalimar Boutique Hotel Malang Bidik Wisatawan Mancanegara

Baca Selanjutnya

7 Pengaturan Kamera iPhone 17 agar Hasil Foto Lebih Jernih

Tags:

Bareskrim Polri kosmetik ilegal kosmetik mengandung merkuri Hidrokuinon

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

Takut Dibunuh Intel Iran, Anak Buah Netanyahu Minta PM Israel Boleh Tak Hadiri Sidang Korupsi

14 April 2026 07:20

Takut Dibunuh Intel Iran, Anak Buah Netanyahu Minta PM Israel Boleh Tak Hadiri Sidang Korupsi

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

14 April 2026 06:20

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

12 April 2026 11:40

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

12 April 2026 11:00

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

12 April 2026 09:40

Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

12 April 2026 08:21

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar