Banyak Baliho Caleg Bertebaran Sebelum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Jember: Rawan Curi Start

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Muhammad Faizin

7 Nov 2023 08:40

Thumbnail Banyak Baliho Caleg Bertebaran Sebelum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Jember: Rawan Curi Start
Komisioner Bawaslu Jember, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Devi Aulia Rahim (7/11/2023) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember pada Sabtu (4/11/2023) kemarin, ada potensi calon legislatif (caleg) melakukan kampanye lebih dini.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, mengatakan bahwa kampanye baru bisa dilakukan setelah 25 hari usai ditetapkannya DCT. Atau lebih tepatnya masa kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

Komisioner Bawaslu Jember, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Devi Aulia Rahim memaparkan ada potensi pelanggaran dari peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mencuri start kampanye.

Baik pelanggaran pemasangan alat peraga seperti baliho maupun pertemuan warga. Meski begitu, sosialisasi Pemilu dan pendidikan politik masih diperbolehkan dilakukan pada saat ini.

Baca Juga:
Bawaslu Bojonegoro Tegaskan Komitmen Kawal Demokrasi di Tengah Efisiensi

Menurutnya, selama alat peraga atau baliho yang dipasang masih masuk kategori sosialisasi diperbolehkan. “Kalau sudah masuk kategori kampanye itu tidak boleh, yang ada unsur visi-misinya, citra diri dan ajakan memilih,” papar Devi saat ditemui di kantornya, Selasa (7/11/2023).

Sementara antisipasi pertemuan warga, Devi menegaskan bahwa yang bisa dilakukan hanya pertemuan internal di DPC atau PAC.

Terkait alat peraga yang bermuculan, pihaknya saat ini melakukan pengawasan apakah sudah termasuk APK (alat peraga kampanye) atau tidak. “Jika masuk APK ini kemudian akan diinventarisir, apakah yang melanggar Perbup atau PKPU,” jelas Devi.

Jika ada salah satu unsur kampanye pada alat peraga, Bawaslu kemudian akan memberikan saran perbaikan kepada partai politik yang bersangkutan untuk menutup unsur kampanye tersebut.

Baca Juga:
Bawaslu Kabupaten Malang Sambangi Ketik.com, Perkuat Pengawasan Partisipatif dan Sinergi Media

Jika sudah memenuhi tiga unsur kampanye yang disebutkan, maka alat peraga harus diturunkan. Jika tidak diindahkan, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk dilakukan penertiban.

“Hasil kajian akan direkomendasikan untuk Satpol PP sebagai pelaksana penegak Perda. Akan kami koordinasikan lebih lanjut” tutupnya.(*)

Baca Sebelumnya

Gelombang Ketiga Bantuan Kemanusiaan Indonesia untuk Rakyat Gaza Tiba di Mesir

Baca Selanjutnya

Puteri Indonesia Papua Barat 2022 Gaungkan Semangat Generasi Muda dari Timur

Tags:

Pelanggaran Kampanye pemilu2024 Bawaslu Jember kampanye Sosialisasi Politik alat peraga

Berita lainnya oleh Fenna Nurul

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

17 Desember 2024 08:46

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

2 Desember 2024 15:34

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

13 November 2024 14:56

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

10 November 2024 06:30

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

9 November 2024 18:04

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

30 Oktober 2024 08:02

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar