KETIK, BATU – Sedikitnya 35 proposal bantuan tempat ibadah di Kota Batu masih harus menunggu kepastian dari Pemerintah Kota Batu.
Usulan yang telah disampaikan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Batu tersebut masih dalam proses sinkronisasi dan baru dapat dipastikan setelah penetapan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Kota Batu 2026.
Kepala Bagian Kesra Kota Batu, Suyanto, mengatakan nominal bantuan untuk masing-masing tempat ibadah belum dapat ditentukan karena masih menunggu pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Untuk APBD murni sudah ada angkanya, tetapi perlu sinkronisasi dengan hasil pembinaan dan arahan KPK. Sehingga angka pastinya masih menunggu penetapan anggaran perubahan 2026,” jelasnya, Selasa, 11 Agustus 2026.
Hingga saat ini, tambah dia, belum terdapat pembahasan mengenai pembagian maupun alokasi anggaran untuk masing-masing tempat ibadah dalam PAK APBD 2026. Proposal yang telah diajukan masyarakat nantinya akan kembali dibahas oleh TAPD.
Baca Juga:
Liga Desa Torongrejo U-40, Wali Kota Batu Cak Nur Ajak Warga Jaga Sportivitas dan Kerukunan“Kalau proposal masuk, ada sekitar 35 ajuan dari masyarakat. Tergantung Tim TAPD, masing-masing tempat ibadah akan diplot berapa. Jadi, kami belum bisa memperkirakan nominalnya,” ujarnya.
Suyanto menegaskan, pengajuan proposal tidak secara otomatis membuat seluruh tempat ibadah mendapatkan bantuan.
Pemerintah daerah masih harus melakukan verifikasi dan menentukan proposal yang dapat disetujui dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran serta ketentuan yang berlaku.
“Ini tergantung dari 35 proposal tempat ibadah, disetujui berapa dan di mana saja. Tempat ibadah bukan hanya masjid dan musala, tetapi ada gereja, vihara, serta lainnya,” katanya.
Baca Juga:
Distan KP Kota Batu Terbitkan Rekomendasi Solar Subsidi bagi Petani, Ini Syarat LengkapnyaJenis kebutuhan yang diajukan melalui proposal tersebut juga beragam. Bantuan yang diusulkan tidak hanya untuk pembangunan atau renovasi fisik tempat ibadah, tetapi juga pengadaan sarana penunjang kegiatan keagamaan.
“Ada yang mengajukan renovasi, peralatan seperti sound system, karpet dan lain-lain. Kalau untuk operasional tidak,” imbuh Suyanto.
Untuk kebutuhan operasional, Pemkot Batu telah memiliki skema tersendiri melalui program subsidi listrik rumah ibadah.
Pada APBD 2026, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp582 juta untuk membantu pembayaran listrik rumah ibadah lintas agama.
Program tersebut menjadi salah satu terobosan baru Pemkot Batu karena baru pertama kali diterapkan di Kota Batu. Sebanyak 856 rumah ibadah tercatat masuk dalam daftar sasaran penerima subsidi listrik tersebut.
Program subsidi tersebut dirancang untuk membantu meringankan biaya operasional dasar rumah ibadah tanpa membedakan latar belakang agama.
Sementara itu, proposal bantuan yang berkaitan dengan kebutuhan fisik maupun sarana dan prasarana masih harus melalui pembahasan anggaran.
Kepastian mengenai penerima maupun nominal bantuan baru dapat diketahui setelah PAK APBD Kota Batu 2026 ditetapkan.
Dengan kondisi tersebut, pengurus tempat ibadah yang telah mengajukan proposal melalui Bagian Kesra Setda Kota Batu masih harus menunggu hasil penetapan anggaran perubahan 2026.(*)